Bupati Dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih Bakal Kelola APBD Rp 7,9 Triliun

oleh -
oleh
(Anggota DPRD Bojonegoro Lasuri . Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Tahapan Pilkada Bojonegoro 2024 memasuki babak akhir dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024. Rekapitulasi ini mencakup pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025. Setelah dilantik, mereka akan mulai bertugas, termasuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

APBD Kabupaten Bojonegoro 2025 Disahkan
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten BojonegoroLasuri, mengonfirmasi bahwa APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada 29 November 2024.

“Besarnya APBD mencapai Rp 7,9 triliun,” ujar Lasuri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bojonegoro.

Baca Juga :   Donny Bayu Setiawan: Berharap Pj Bupati Tidak Terlibat Politik, Pj Bupati Tegaskan Netralitasnya

Ia berharap, kepada bupati dan wakil bupati terpilih  agar mulai melaksanakan APBD tahun 2025 pada awal tahun.

“Ini penting agar tidak menjadi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA),” tambahnya.

Tahapan Penetapan dan Pelantikan Bupati Terpilih
Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut tahapan penetapan dan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih:

  1. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil: 27 November – 16 Desember 2024.
  2. Penetapan pasangan terpilih oleh KPU:
    • Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada, penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pemberitahuan resmi (Buku Registrasi Perkara Konstitusi/BRPK).
    • Jika ada sengketa, penetapan dilakukan setelah putusan MK.
  3. Pengusulan pengangkatan calon terpilih:
    • Tanpa sengketa, dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan oleh KPU.
    • Jika ada sengketa, dilakukan paling lambat 3 hari setelah penetapan pasca putusan MK.
  4. Pelantikan bupati dan wakil bupati: Dilaksanakan serentak oleh Gubernur pada 10 Februari 2025.
Baca Juga :   Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro: Menuju Bojonegoro ADEM

Masyarakat Bojonegoro akan segera memiliki kepemimpinan baru untuk mengelola berbagai program, termasuk pelaksanaan APBD tahun 2025. Namun, hal ini dapat terhambat apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan atau kendala lainnya.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *