Bupati Blora Ikut Dangdutan Bersama Seniman

oleh -19 Dilihat
Aliansi Pekerja Seni Blora menggelar aksi budaya di depan kantor Pemkab Blora, Senin 29-6-2020. Foto/Ais

Blora- Bupati Blora Djoko Nugroho akan memberikan izin pementasan seni budaya terhitung mulai 1 Juli 2020. Keputusan itu disampaikan bupati secara lisan di hadapan peserta aksi budaya yang digelar Aliansi Pekerja Seni Blora di depan kantor Pemkab Blora, Senin 29-6-2020.
‘’Pada 1 Juli nanti kami akan memberikan izin pementasan seni dan budaya, tapi yang kecil-kecil dulu. Misalnya di acara hajatan warga termasuk di pusat perbelanjaan atau gedung. Untuk yang besar seperti di lapangan, tetap tidak boleh,’’ ujarnya.

Hanya saja bupati menegaskan, dalam pementasan tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19) seperti memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabu. ‘’Kalau saat saya mengecek pementasan seni itu ternyata tidak menaati protokol kesehatan, akan langsung saya setop,’’ tegasnya di hadapan massa peserta aksi budaya.

Baca Juga :   Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Bernilai Miliaran Rupiah Siap Dikerjakan

Syarat yang diajukan bupati itupun akan siap dilaksanakan oleh para pekerja seni budaya. Di hadapan bupati, mereka serentak menyatakan sanggup menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pementasan kelak. ‘’Kami siap laksanakan protokol kesehatan,’’ pekik para peserta aksi budaya.

Aksi budaya yang digelar Aliansi Pekerja Seni Blora merupakan kelanjutan dari yang pernah dilakukan di gedung DPRD beberapa waktu lalu. Dalam aksinya kali ini mereka menampilkan kesenian barongan dan mementaskan biduan penyanyi dangdut. Beberapa lagu dilantun para penyanyi tersebut di atas mobil truk pengangkut sound system. Bahkan, Bupati Djoko Nugroho turut menyumbangkan dua buah lagu setelah sebelumnya menyaksikan atraksi seni barongan yang ditampilkan peserta aksi di ruas jalan Pemuda di depan kantor Pemkab Blora.

Baca Juga :   Mantan Anggota DPRD Somasi Bupati Bojonegoro

Dalam orasinya di hadapan bupati, para pekerja seni mengeluhkan tak lagi memperoleh pendapatan lantaran pementasan seni budaya dilarang saat pandemi Covid-19. Mereka pun meminta bupati memberikan izin pementasan seni budaya agar bisa kembali mendapatkan nafkah.

Apalagi, menurut mereka, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Kapolri kini memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Maklumat tersebut sebelumnya diterbitkan pada 19 Maret 2020. Maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.
Penulis : Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *