Buntut Pelaporan Tim Pemenangan Paslon 01, Lima Orang Diklarifikasi oleh Bawaslu Bojonegoro

oleh 82 Dilihat
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – sebanyak lima orang tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Teguh Haryanto dan Farida hidayati dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, 24-Oktober-2024.

Kelima orang tersebut adalah Hasan Abrori, Asep Awaludin, Donny Setiawan, Sodikin dan Amrul Hakim. Satu diklarifikasi sebagai pelapor dan empat lainnya sebagai saksi. Permintaan Klarifikasi tersebut sebagai tindaklanjut atas laporan tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Teguh Haryono dan Farida Hidayati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor.

Hasan Abrori selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Teguh Haryono dan Farida Hidayati mengatakan bahwa kedatangannya adalah menghadiri undangan Bawaslu untuk klarifikasi atas laporannya kepada Bawaslu Bojonegoro, bersama empat orang lainnya.

“Pertanyaannya apa saja dan berapa pertanyaan langsung tanyakan ke Bawaslu,” jawabnya saat di wawancarai media damarinfo.com.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan, jika pada selasa 22 Oktober 2024 ada dua laporan yang diterima dan sesuai peraturan Bawaslu dalam waktu dua hari harus ditentutan syarat foemil materielnya untuk diregistrasi. Kedua laporan yang diterima sudah diregistrasi.

“Hari ini jadualnya untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu terkait pengawasan salam pelaksanaan debat pilkada pertama yang ahirnya dihentikan pelaksanaanya oleh KPU, Bawaslu menyampaikan jika.sudah melakukan evaluasi dan pengkajian.

“Hasil pengawasan sudah kami evaluasi dan kaji, untuk hasilnya nanti ya ditunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya. Ketua Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terkait pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa 22 Oktober 2024 pasca insiden yang dianggap oleh tim paslon 01 sebagai pengabaian aturan oleh KPU Bojonegoro.

Dalam keterangan persnya, Hasan Abrori menyebutkan bahwa KPU diduga melanggar aturan terkait pelaksanaan debat publik untuk pasangan calon kepala daerah.

“Kami menilai KPU tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada, PKPU no. 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 Seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh,” ungkap Rori usai melaporkan KPU Bojonegoro.

 

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *