Bojonegoro – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tidak berpatok pada alamat. Namun selama pomohon SIM memiliki E-KTP maka akan diproses.
Hal ini dilakukan semenjak adanya SIM berbasis online. Makanya jika material SIM sudah tersedia, tak lagi mendapatkan kuitansi bukti pembayaran saat dinyatakan lulus.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Bojonegoro AKP Bambang Prakoso, rata – rata pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan perharinya sebanyak 200 pemohon. Semua pemohon baik dari Bojonegoro maupun luar kabupaten tidak di beda –bedakan, selama material SIM tersedia. “Sekarang pemohon dinyatakan lulus, maka langsung pulang bawa SIM tidak lagi kuitansi bukti pembayaran,” tegasnya pada damarinfo.com Jum’at, 7-2-2020.
Lanjut Kastlantas, terkait pemohon SIM yang tidak lulus ujian praktik misalnya diberi kesempatan sampai lulus, tidak dibatasi dua kali atau tiga kali sebagai kebijaksanaan. Karena jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 maka pemohon SIM jika dinyatakan tidak lulus tes baik teori maupun praktik sebanyak dua kali maka pemohon kembali daftar dari awal.
Namun praktiknya, lanjutnya, Kepolisian tetap mentolelir pemohon dengan tetap bisa mengulang hingga lebih dua kali.”Kalau pemohon saat jadwal mengulangi tes yang belum dinyatakan lulus tidak hadir, maka dinyatakan gugur dan nantinya daftar baru lagi,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko