Bojonegoro,damarinfo.com – Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro. Setelah Perbup Bojonegoro terbit maka BOSDA sudah bisa dilaksanakan.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan bahwa saat ini Perbup untuk BOSDA sudah mendapatkan pertimbangan dari Gubernur Jawa Timur.
“mudah-mudahan minggu ini sudah bisa terbit (Perbup)” Kata Pj Bupati Adriyanto.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan menjelaskan bahwa BOSDA tersebut sudah dianggarkan dua kali dalam APBD, namun karena terkendala regulasi (Perbup) sehingga tidak bisa diekseskusi
“itu sudah menjadi ranah eksekutif, kami hanya bisa mendesak untuk dilaksanakan karena sudah dua kali dianggarkan dalam APBD” Kata Politisi Partai Demokrat ini.
Pada tahun 2023 BOSDA yang merupakan BOS pendamping dari BOS yang diterima dari pemerintah pusat sudah dianggarkan senilai Rp. 54 miliar. Dengan perincian setiap siswa SD/MI, SMP/MTs bakal mendapatkan 30 persen dari BOS yang diterima dari Pemerintah Pusat. Namun pada tahun 2023 tidak dapat dilaksanakan karena terkendala belum adanya Peraturan Bupati Bojonegoro sebagai dasar hukum untuk pencairan program BOSDA tersebut.
Pada tahun anggaran 2020, BOSDA ini sudah dianggarkan namun juga tidak dapat dilaksanakan, pada waktu itu alasan dari Bupati Bojonegoro Anna Muawanah adalah karena untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs sudah ada BOS dari Pemerintah Pusat.
Penulis : Syafik