Bojonegoro – “Sudah jatuh tertimpa tangga” peribahasa ini bisa dipakai untuk menggambarkan kondisi Madrasah swasta di Indonesia saat ini, khususnya di Bojonegoro. Ditengah Pandemi Covid-19, tiga bulan (Juli – September 2020) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak kunjung cair, madrasahpun harus berhutang untuk membayar honor para guru dan membiayai operasional lembaganya.
Giliran BOS untuk tahap 2 (Juli-September 2020) akan cair, biaya satuan per siswanya ternyata dipotong dan kuota siswa penerimanya pun dipangkas antara 60 – 80 persen dari total siswa penerima.
Ketua Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) Bojonegoro, Ahmad Suprayitno menyesalkan terjadinya pemotongan biaya satuan per siswa dan pemangkasan kuota siswa penerima BOS untuk tahap 2 (Juli –Desember 2020) di Bojonegoro. Karana Hal ini akan berimbas pada menurunya honor yang akan dibayarkan madrasah kepada para guru honorer non PNS dan Non Sertifikasi. Pasalnya selama ini honor guru yang berjumlah ribuan tersebut bergantung pada BOS, karena madrasah dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid. Sementara guru honorer di madrasah juga tedampak dengan pandemi covid-19 ini.
“sudah satuan biayanya dipotong, kuota penerimanya dipangkas juga, ini sangat memprihatinkan” Kata Ahmad Surpayitno
Lanjut Pak Prayit-panggilanya- pihaknya akan berkoordinasi dengan Pergunu Jawa Timur dan Pergunu Pusat untuk mencarikan solusi permasalahan ini.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro, Abdul Wahid belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan melalui saluran Whatsapp.
Dari dokumen yang diterima redaksi damarinfo Jum’at 2-10-2020, menyebutkan bahwa pemangkasan jumlah kuota siswa penerima BOS tahap dua (Juli – Desember 2020) bervariasi mulai 60 – 75 persen dari jumlah siswa yang seharusnya menerima. Misalnya MTs Attanwir Talun dengan jumlah siwa 2 ribu lebih hanya mendapatkan kuota 500 siswa atau 25 persen, atau dipangkas 75 persen. Atau MTs Al Rosyid dengan jumlah siswa hampir 1.000 siswa, alokasi siswa penerimanya hanya 220 siswa atau lebih dari 78 persen dari kuota seharusnya. Yang terendah adalah sebuah MTs di Kecamatan kedewan, kuota siswa yang menerima hanya 9 siswa.
Biaya satuanya pun juga dipotong, jika seharusnya BOS MTs Rp. 1.100.000/siswa/tahun, pada penerimaan BOS tahap dua ini hanya menerima Rp. 450 ribu/siswa atau dipotong Rp. 100 Ribu per siswa dari yang seharusnya Rp. 550 ribu.
Dalam dokumen yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro, Abdul Wahid ini menyebutkan bahwa surat keputusan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 – 31 Desember 2020.
Dalam berita sebelumnya Kementrian Agama memastikan tidak akan memotong satuan biaya per siswa pada BOS Madrasah. Seperti yang disampaikan oleh Kementrian Agama dalam siaran persnya, jika awalnya merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut, namun ditunda. Sementara kenaikannya karena harus melakukan penghematan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah,” jelasnya sesuai yang disampaikan Jubir Kemenag Oman Fathurahman di Jakarta, pada Kamis 10-9-2020. (https://kemenag.go.id/berita/read/514061)
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik