Bojonegoro, damarinfo.com – Kabar melegakan bagi madrasah akhirnya datang! Setelah sebelumnya sempat muncul rencana pemangkasan anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, ternyata kebijakan tersebut tidak jadi dilakukan.
Kepastian ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS/BOP 2025 yang telah diunggah di laman bos.kemenag.go.id. Dalam Juknis yang diterbitkan pada 10 Maret 2025, disebutkan bahwa satuan biaya BOS dan BOP tetap berjalan sesuai skema yang ditetapkan, bahkan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Besaran Dana BOP dan BOS Madrasah 2025
Berdasarkan Juknis BOS/BOP 2025, satuan biaya per siswa adalah sebagai berikut:
- BOP Raudhatul Athfal (RA): Rp 600.000 per siswa per tahun.
- BOS Madrasah dengan satuan biaya majemuk, berbeda untuk setiap kabupaten/kota (lampiran BOS-14).
Untuk Kabupaten Bojonegoro, besaran BOS 2025 adalah:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp 940.000 (sebelumnya Rp 900.000).
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp 1.160.000 (sebelumnya Rp 1.100.000).
- Madrasah Aliyah (MA): Rp 1.590.000 (sebelumnya Rp 1.500.000).
Perubahan Mekanisme Pencairan BOS 2025
Jika sebelumnya pencairan BOS dilakukan dalam dua tahap, kini pencairan akan dibagi menjadi empat tahap, yaitu setiap triwulan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa BOS Madrasah bisa cair sebelum Lebaran, tepatnya setelah tanggal 24 Maret 2025, jika mengacu pada jadwal pencairan triwulan I.
Jadwal Pengajuan dan Pencairan BOS Triwulan I
No | Jenis Kegiatan | Keterangan | Perkiraan Waktu |
1 | Unduh, isi, dan unggah berkas pencairan di portal BOS (bos.kemenag.go.id) | RA dan madrasah login menggunakan akun EMIS (single sign-on) | 13-18 Maret 2025 |
2 | Verifikasi berkas pencairan oleh Tim BOS Kankemenag dan Kanwil | Tim BOS melakukan verifikasi melalui Portal BOS dengan akun verifikator | 13-19 Maret 2025 |
3 | Penyaluran dana BOP dan BOS oleh Bank Penyalur | Dana disalurkan sesuai Surat Perintah Pencairan Bantuan (SPPb) dari Direktorat KSKK Madrasah | 20-24 Maret 2025 |
4 | Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah | RA dan madrasah dapat mencairkan dana setelah mengunduh dan mencetak bukti unggah dari portal BOS serta membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur | Setelah dana disalurkan |
Dengan adanya perubahan ini, RA dan madrasah diharapkan dapat lebih optimal dalam mengelola anggaran bantuan pendidikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi portal BOS Kemenag di bos.kemenag.go.id.
Salah seorang operatos BOS MTs yang enggan disebutkan namanya di Bojonegoro menyampaikan memang portal sudah dibuka tapi belum bisa dilaksanakan, menunggu dari Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro.
“yang menyetujui pengajuan berkas dari Kantor kemenag Kabupaten/kota” Katanya
Juknis BOP dan BOS tahun 2025 dapat di unduh disini
Penulis : Syafik