Bojonegoro Sosalisasi Perda Tata Ruang tentang Pemerataan Pembangunan

oleh -
oleh
(Sosiaslias Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 5 tahun 2021, ruang Angling Dharma Kamis 14-10-2021. Foto : Bagian Prokompim Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 di ruang Angling Dharma Kamis 14-Oktober-2021. Hadir pada kesempatan ini via zoom meet Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, dan secara langsung Sekretariat Daerah  Bojonegoro, Ketua DPRD, Kepala Dinas, Jajaran OPD dan undangan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 pada Pasal 3 dan Pasal 4 tujuan diadakannya penataan ruang adalah guna mewujudkan ruang Kabupaten Bojonegoro yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian, pertambangan dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.

Baca Juga :   BKD di Bojonegoro Dilaksanakan Bertahap

Kepala Dinas PU Bina Marga Retno Wulandari melaporkan, sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro yang Aman, Nyaman, produktif dan berkelanjutan.  Sosialisasi ini diikuti sebanyak 60 orang peserta.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam arahannya menyampaikan bahwa pentingnya Peraturan Daerah untuk penataan ruang karena semua harus terlibat dan ikut serta sebab terdapat hak-hak masyarakat dimulai dari pariwisata hingga ekonomi.

“Maka setelah Perda ini ditetapkan,  sebagai dinas pemilik sektor PU Bina Marga dan dinas-dinas yang lain tentunya harus ikut serta dalam pengawalan dan pelaksanaan Perda RTRW ini,” ucapnya.

Baca Juga :   Bupati Anna Bangga atas Langkah ISNU Jadikan Bojonegoro Pusat Halal Indonesia

Bupati Anna juga mengungkapkan sosialisasi ini menandakan bahwa Bojonegoro sudah memiliki peraturan daerah untuk RTRW masa kurun 30 tahun dari 2021 – 2041. Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah RTRW ini memberikan kepastian terhadap ketahangan pangan di Bojonegoro. Disampaikan pula sosialisasi ini bersifat aktif.

“Masyarakat diberikan waktu untuk memberi masukan-masukan terhadap rencana tata ruang yang sebentar lagi akan dilaksanakan,”pungkas Bupati Bojonegoro.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Sumber : Bagian Prokompim Pemkab Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *