Bojonegoro-Istilah Orang Dalam Resiko (ODR) kini muncul untuk perkembangan penularan virus corona atau covid-19. Disebut ODR yakni orang yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit covid-19 dalam 14 hari terakhir.
Yang mesti diwaspadai, bahwa ODR tidak menunjukan gejala apapun. Untuk itu ODR diharuskan melakukan isolasi mandiri di rumah. Tentu saja dengan catatan di rumah terdapat ruang khusus untuk isolasi.
Untuk memastikan ODR ini melaksanakan isolasi, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyiapkan dua rumah pemantauan. Lokasinya berada di di Pesanggrahan Kecamatan Dander tepatnya di Wana Tirta Dander yang dapat menampung 65 orang. Kemudia di Balai Latihan Kerja (BLK) di Ngumpakdalem dengan kapasitas 67 orang.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengatakan, rumah pemantauan dipandang perlu untuk mencegah penyebaran Covid- 19. Karena warga yang baru pulang dari daerah zona merah dapat tertib isolasi mandiri di rumah pemantauan tersebut.
” Jadi rumah pemantauan tersebut untuk ODR agar lebih tertib dalam isolasi mandiri. Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dirawat di rumah sakit,”. tutur bupati perempuan pertama di Kabupaten Bojonegoro ini.
Sedangkan untuk warga berstatus PDP dan orang yang terkonfirmasi positif covid-19 harus dirawat di Rumah Sakit. Di Bojonegoro sendiri sepuluh rumah sakit telah siap merawat PDP. Baik rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit swasta.
10 Rumah Sakit di Bojonegoro Siap Rawat Warga PDP
1. RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,
2. RSUD Padangan
3. RSUD Sumberejo
4. RSI Muhammadiyah Sumberejo
5. Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatma Bojonegoro.
6. RS Aisyiyah Bojonegoro
7. RS Ibnu Sina Bojonegoro
8. RSI Muhammadiyah Kalitidu
9. RS Bhayangkara Wahyu Tetuko Bojonegoro
10. RS Muna Anggita
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko