Bojonegoro- Dua proyek pembangunan jalan pada anggaran 2019 mendapatkan perpanjangan kontrak. Keduanya yakni, Proyek Peningkatan Jalan antara Kedung Adem – Kesongo kemudian di Paldaplang –Sekar di Kabupaten Bojonegoro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Nur Sujito mengatakan [erpanjangan kontrak dilakukan selama 50 hari. Alasanya penyedia jasa atau kontraktor yang membangun kooperatif, memiliki modal dan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Perpanjangan kontrak adalah kewenangan subyektif dari PPK,” kata Nur Sujito di hadapan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro pada rapat kerja yang digelar di ruang Komisi D, Selasa 14-1-2020.
Nur Sujito melanjutkan, untuk pekerjaan peningkatan Jalan Kedung Adem -Kesongo sudah terbayar sesuai progres pada akhir 2019 sebesar 65 persen dari total pekerjaan. Sementara untuk sisa pembayaran yang saat ini masih dikerjakan, jika selesai akan dibayar pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD -P) tahun 2020 mendatang.Sementara untuk peningkatan Jalan Paldaplang -Sekar sudah selesai sekitar 70 persen pada akhir tahun 2019 dan kini telah mendapatkan perpanjangan.
Dari data Lembaga Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Bojonegoro untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Kedungadem -Kesongo dengan nilai kontrak Rp 14.941.083.094,63 dimenangkan oleh KUSUMA JAYA ABADI CONSTRUCTION yang beralamatkan Jl. Sumber Wuni Indah A-30/34 Lawang – Malang (Kab.) – Jawa Timur. Sedangkan untuk Pekerjaan Peningkatan jalan Paldaplang – Sekar, dengan nilai kontrak Rp 21.440.933.227,58 dikerjakan oleh PT. BUMI SELATAN PERKASA yang beralamatkan Jalan Raya Labuhan Lombok Desa Apitaik Pringgabaya Lombok Timur – Lombok Timur (Kab.) – Nusa Tenggara Barat
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko