Bojonegoro –Wayang orang merupakan seni tradisi yang memadukan seni tari, seni drama, seni musik, dan seni rupa. Cerita wayang orang bersumber pada lakon Mahabarata dan Ramayana.
Pada tahun 1980-an tercatat di Bojonegoro masih memiliki delapan grup Wayang Orang. Group tersebar di Kecamatan Ngraho, Ngasem, Dander, Sugihwaras, Purwosari, bahkan di Kecamatan Padangan terdapat dua Grup. Namun saat ini grup wayang orang sudah tidak ada lagi di Bojonegoro.
Kesenian Tradisional lain yang sudah tidak tercatat di Bojonegoro adalah Kesenian Orek-orek, sebuah kesenian tradisional yang lahir pada masa kolonial belanda tepatnya pada tahun 1931. Seni tradisi ini memadukan tarian dan seni gamelan yang dilakukan oleh pemuda dan pemudi.
Bojonegoro pada tahun 1980 juga memiliki Kesenian Tradisional Ande-Ande Lumut, sebuah pertunjukan ketoprak mini yang mengisahkan tentang pangeran Panji Asmoro Bangun. Dalam Buku Bojonegoro Dalam Angka Tahun 1980, grup kesenian ini ada di Kecamatan Malo.
Grup Kesenian tradisonal lain yang sudah tidak ada catatannya adalah grup rodat jedor, sebuah kesenian tradisional bernuansa islam dengan gerakan /rodat yang diringin jedor. Tahun 1980 grup rodat jedor ini berjumlah 62 grup yang tersebar di delapan Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Bojonegoro saat ini. Kecamatan dengan grup rodat jedor terbanyak adalah Kecamatan Purwosari dengan 17 grup rodat jedor.
Data di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 menyebutkan bahwa ada 13 jenis kesenian tradisional yang masih tercatat. Yakni Seni Reog, Jaranan, Karawitan, Campursari, Sandur, Ketoprak,Keroncong, Kentrung, Tayub, Wayang Kulit, Wayang Thengul dan Wayang Krucil.
Jumlahnya pun turun drastis dibanding tahun 1980, sebut saja Ketoprak yang pada tahun 1980 berjumlah 93 grup, saat ini hanya tersisa tujuh grup. Ludruk hanya ada satu grup, padahal tahun 1980 terdapat 18 Grup.
Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro nomor 1 tahun 2020 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional, bisa menjadi harapan untuk menjaga kesenian-kesenian tradisional tersebut tidak punah. Karena Perda ini bertujuan salah satunya adalah untuk melindungi kesenian daerah dari kerusakan, kerugian dan kepunahan dan masih ada delapan tujuan yang termaktub dalam pasal 2, Perda yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro Anna Muawanah tanggal 3-April-2020 lalu.
Penulis : Syafik