Bojonegoro Menjadi Kabupaten Penerima Dana Transfer Tertinggi Se Indonesia. Berapa Jumlahnya?

oleh 86 Dilihat
oleh
Areal Central Processing Facility (CPF) Blok Cepu, tepatnya di Lapangan Banyu Urip, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.Foto/Dok.EMCL

Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan jumlah dana transfer untuk Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten se Indonesia tahun 2022.

Mengutip laman Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan Republik Indonesia djpk.kemenkeu.go.id (diakses pada 1-2-2022, pukul 21.00 WIB) jumlah keseluruhan dana transfer ke daerah adalah Rp. 596 Triliun. Dengan rincian untuk Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 103 Triliun dan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 453 Triliun.

Dana Transfer tersebut terdiri dari komponen Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, DBH Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Desa.

Baca Juga :   Sah, Anggaran Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Direncanakan Sebesar Rp. 6,7 Triliun

Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Dana Transfer sebesar Rp. 3,1 Triliun. Dengan rincian dari DBH Rp. 1,8 Triliun, dari DAU sebesar Rp. 870 miliar, Dana Insentif daerah Rp.14 miliar, Dari Dana Desa sebesar Rp. 359 Miliar.

(Grafik Kabupaten Penerima Dana Transfer tertinggi se Indonesia tahun 2022. Diolah dari djpk.kemenkeu.go.id)

Penerimaan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ini menjadikan Bojonegoro menjadi Kabupaten dengan dana transfer tertinggi seluruh Indonesia. Penerima dana transfer tertinggi berikutnya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan dana transfer sebesar Rp. 2,7 Triliun, selanjutnya Kabupaten Bandung yang mendapatkan dana transfer sebesar Rp. 2,7 Triliun, peringkat ke empat adalah Kabupaten Bogor dengan nilai dana transfer mencapai Rp. 2,6 Triliun dan untuk urutan ke lima adalah Kabupaten Benkalis dengan jumlah dana transfer sebesar Rp. 2,4 Triliun.

Baca Juga :   Anggaran Makan dan Minum Pemkab Bojonegoro Dapat Dibelikan 14 Juta tusuk Sate.

Penulis : Syafik

Sumber : djpk.kemenkeu.go.id