damarinfo.com – Pernikahan dini menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. (https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1001/kenali-dampak-pernikahan-dini)
Data Badan Pusat Statistik Jawa Timur tentang Persentase Penduduk Perempuan Usia 10 Tahun Ke Atas di Jawa Timur dengan Usia Kawin Pertama di bawah 17 Tahun Dirinci Menurut Kabupaten/Kota, pada tahun 2022 di Jawa Timur tercatat sebesar 18,97 persen. Artinya jumlah perempuan yang melakukan pernikahan dini sebesar 18,97 persen dari jumlah perempuan berusia 10 tahun ke atas yang melaksanakan pernikahan pertama di bawah usia 17 tahun.
Menilik data Kabupaten/Kota di Jawa Timur, di antara 10 besar Kabupaten/Kota yang melakukan pernikahan dini, Kabupaten Bondowoso sebesar 45,83 persen, di peringkat ke dua adalah Kabupaten Probolinggo dengan persentase sebesar 41,61 persen, dan di peringkat ke tiga adalah Kabupaten Situbondo dengan persentase sebesar 37,99 persen.
Sementara Kabupaten Bojonegoro berada di urutan ke tujuh dengan persentase sebesar 23,74 persen, angka ini turun dibandingkan tahun 2021 yakni sebesar 25,50 persen.
Berikut data 10 Kabupaten dengan Persentase perempuan Usia 10 Tahun Ke Atas di Jawa Timur dengan Usia Kawin Pertama di bawah 17 Tahun terbesar tahun 2022.
Penulis: Syafik