Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan melebur empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi dua. Kemudian ada 24 OPD yang juga akan dirampingkan terutama terkait perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK).
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Mujiono mengatakan, jika perampingan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri. Untuk empat OPD yang dilebur menjadi dua OPD adalah, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian.
Kemudian Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Perdagangan. “Yang digabungkan empat OPD dan perampingan ada sebanyak 24 OPD,” ujarnya pada damarinfo.com, Senin 17-2-2020
Mujiono melanjutkan, dengan adanya perubahan STOK ini, akan mempengarungi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga dilakukan penyesuaian. Sebab program bidang – bidang yang dihilangkan tidak mungkin dihapus. Sedangkan rencana perampingan OPD di Pemerintah Bojonegoro ini, masih dalam tahap konsultasi dengan gubernur. “Untuk empat OPD yang digabung harus dibuat perda. Sementara 24 OPD yang di rampingkan cukup Perbup saja,” tegasnya.
Seorang pegawai di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, mengaku tidak masalah dengan peleburan di tempat kerjanya. Dia menyebut, OPD di tempatnya jika dilebur dengan Dinas Pertanian, rencana kerjanya hampir sama. Yaitu tak jauh dari pertanian, perkebunan, juga teknologi pangan. “Kita ikut sajalah. Apalagi, dileburnya antara Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian. Masih nyambung,” ujar perempuan yang tak mau disebutkan namanya ini.
Dia berharap, di tempat kerjanya nanti, bisa lebih fokus pada program-program yang dikembangkan. Itu karena, selain tentu karena jumlah pegawainya yang diperkirakan lebih banyak sehingga satu bidang pekerjaan yang ditangani, bisa tergarap dengan tepat.”Kita berharap, program yang kita tangani lebih optimal,” imbuhnya.
Sebenarnya soal rencana peleburan itu sudah mulai dirasakan pegawai, baik di Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian. Atau juga antara Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perdagangan. Rencana tersebut sudah merebak tahun 2017 silam. Tetapi, kemudian isu penggabungan tersebut, entah kenapa kini muncul lagi tahun 2020.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko