Bojonegoro Bukan Sasaran PPKM di Jawa Timur

oleh 14 Dilihat
(Screenshot_2021-01-10 ๐๐ข๐๐‡๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ ๐๐จ๐ฅ๐๐š ๐‰๐š๐ฐ๐š ๐“๐ข๐ฆ๐ฎ๐ซ ( humaspoldajatim) โ€ข Instagram photos and videos.)

Bojonegoro โ€“ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ada 11 kabupaten/kota di Jawa Timur dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penegasan Gubernur disampaikan dalam akun instagram yang diunggah pada 9-Januari-2021.

Sedangkan 11 kabupaten/kota tersebut, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar. (Bojonegoro tidak termasuk). โ€œSelama tiga minggu terakhir terjadi lonjakan kasus penyebaran covid-19 cukup signifikan baik Nasional maupun Jawa Timur,โ€ tulis Gubernur Khofifah yang hingga saat ini sedang melakukan isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif covid-19.

Lanjut Khofifah, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2021 bahwa Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gubernur juga mengajak masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, lingkungan dan daerah dari penularan Covid-19 โ€œDisiplin dan patuhi selalu 3M. Jangan lupa untuk juga terus berdoa meminta pertolongan dan keselamatan dari Allah SWT. Jatim Bisa, Indonesia Bisa, โ€œ tulisnya.

(Infografis PPKM berdasar InMendagri dan SE Bupati Bojonegoro. Editor : Syafik)

Sementara itu Kabupaten Bojonegoro meski tidak masuk sasaran PPKM di Jawa Timur, sebelumnya diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, telah memberlakukan PPKM dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Bojonegoro nomor 300/0071/412.208/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bojonegoro.

Baca Juga :   Ke Bojonegoro, Gubernur Khofifah Beberkan Capaian Selama Menjabat dan Berpamitan

Dalam SE Bupati Bojonegoro tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Bupati Bojonegoro menyampaikan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan yakni :

  1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di Instansi dan wilayah masing-masing
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring /online
  3. Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, dan kegiatan keagamaan)
  4. Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB โ€“ pukul 04.00 WIB terhitung mulai tanggal 8 Januari s/d 25 Januari 2021
  5. Kegiatan tempat ibadah tetap dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Mengaktifkan kembali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa/Keluarahan.
Baca Juga :   Wali Murid Keberatan SPP di SMA N 1 Sugihwaras

SE Bupati Bojonegoro in mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 dan hasil rapat koordinasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 8 Januari 2021.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *