Bojonegoro โ Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ada 11 kabupaten/kota di Jawa Timur dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penegasan Gubernur disampaikan dalam akun instagram yang diunggah pada 9-Januari-2021.
Sedangkan 11 kabupaten/kota tersebut, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar. (Bojonegoro tidak termasuk). โSelama tiga minggu terakhir terjadi lonjakan kasus penyebaran covid-19 cukup signifikan baik Nasional maupun Jawa Timur,โ tulis Gubernur Khofifah yang hingga saat ini sedang melakukan isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif covid-19.
Lanjut Khofifah, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2021 bahwa Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gubernur juga mengajak masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, lingkungan dan daerah dari penularan Covid-19 โDisiplin dan patuhi selalu 3M. Jangan lupa untuk juga terus berdoa meminta pertolongan dan keselamatan dari Allah SWT. Jatim Bisa, Indonesia Bisa, โ tulisnya.

Sementara itu Kabupaten Bojonegoro meski tidak masuk sasaran PPKM di Jawa Timur, sebelumnya diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, telah memberlakukan PPKM dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Bojonegoro nomor 300/0071/412.208/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bojonegoro.
Dalam SE Bupati Bojonegoro tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Bupati Bojonegoro menyampaikan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan yakni :
- Meningkatkan penerapan protokol kesehatan di Instansi dan wilayah masing-masing
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring /online
- Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, dan kegiatan keagamaan)
- Menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB โ pukul 04.00 WIB terhitung mulai tanggal 8 Januari s/d 25 Januari 2021
- Kegiatan tempat ibadah tetap dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Mengaktifkan kembali Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa/Keluarahan.
SE Bupati Bojonegoro in mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 dan hasil rapat koordinasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tanggal 8 Januari 2021.
Penulis : Syafik