Bojonegoro Batalkan Bantuan Keuangan Desa Tahun 2021

oleh 65 Dilihat
(Pembinaan Pengelolaan Anggaran Desa, Pendopo Malowopati Bojonegoro, Jum'at 11-12-2020)

Damarinfo-Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membatalkan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun 2021. Sedangkan besaran BKD tahun 2021 senilai Rp 442 miliar lebih yang diberikan kepada 252 desa di Kabupaten Bojonegoro untuk pembangunan jalan poros desa berupa aspal maupun cor.

Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Kepala Bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Faisol Ahmadi membenarkan adanya surat keputusan tersebut. Alasan pencabutan yaitu sesuai dengan konsideran yang ada di dalam surat keputusan tersebut. “Iya benar surat keputusan tersebut,” kata Faisol Ahmadi.

Baca Juga :   Aduanya Di-SP3, Wabup Bojonegoro Belum Terima Pemberitahuan

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah tanggal 24 Mei 2021 itu disebutkan alasan pencabutan dari SK Bupati tersebut adalah Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nomor 900/999/412.303/2021 tanggal 18 Mei 2021. Yaitu tentang permohonan pembatalan Keputusan Bupati, sebagai tindak lanjut dari nota dinas Kepala BPKAD nomor 900/971/412.303/2021, tanggal 11 Mei 2021, hal Permohonan Pembatalan Keputusan Bupati  dalam rangka tertib pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan pencabutan Keputusan Bupati nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

(Infografis BKD Khusus Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021. Editor : Syafik)

Sebelumnya Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait Bantuan Keuangan Khusus kepada desa tahun 2021. Anggaran khusus ini bakal diterima masing-masing desa yang tersebar 252 desa di 28 kecamatan di seluruh Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Wabup Bojonegoro Tekankan Percepatan BKKD, Aparatur Desa Diminta Lebih Inovatif

Bantuan khusus ini sesuai tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021. Yaitu terkait penetapan penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021. Dalam SK yang ditandatangani tanggal 26 Februari 2021 disebutkan jumlah keseluruhan BKD tahun 2021 adalah Rp. 442.419.706..884,00 (Empat ratus empat puluh dua miliar lebih). Peruntukan BKD ini adalah untuk pembangunan jalan poros desa, baik dengan aspal maupun cor.

Penulis : Syafik