Blora- Surat edaran (SE) pelarangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2020 akhirnya benar-benar dicabut. Pencabutan SE 141/0167 tertuang dalam SE yang baru nomor 141/0225.
Kedua SE itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi atas nama Bupati Blora. Pencabutan SE larangan tersebut dilakukan beberapa jam setelah digelarnya audiensi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora di aula KPU Blora, Kamis 23-1-2020.
Dalam audiensi yang dihadiri bupati, FMPD menuntut pencabutan SE nomor 141/0167. ‘’Ada teman-teman berfikir lain yang menghendaki perangkat desa dan BPD boleh menjadi penyelenggara Pilkada. Jika dibolehkan, ya tidak masalah. Tapi itu bukan hak,’’ ujar Bupati Djoko Nugroho.
Pencabutan SE nomor 141/0167 tertuang dalam SE nomor 141/0225 perihal rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS. SE 141/0225 tertanggal 23 Januari 2020 ditandatangani Sekda Komang Gede Irawadi atas nama Bupati Blora. Dalam SE yang baru itu disebutkan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Blora yang tertib dan kondusif serta mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai di masing-masing desa maka disampaikan hal-hal sebagai beruikut; Aparatur sipil negara (ASN), pegawai tidak tetap (PTT)/guru tidak tetap (GTT), pegawai BUMD harus mendapat izin dari atasan langsung. Ketua/anggota BPD harus mendapat izin dari Bupati yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing.
Perangkat desa harus mendapat izin dari kepala desa masing-masing sebagai atasan langsung. Selama melaksanakan tugas sebagai PPK, PPS dan KPPS tidak boleh mengganggu tugas pokok kedinasan. Adapun poin terakhir dalam SE terbaru dinyatakan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka SE Bupati Blora nomor 141/0167 tanggal 17 Januari 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ‘’Kami akan kawal pencabutan SE tersebut. Apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak,’’ kata Sekretaris FMPD Tejo Prabowo.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko