Besok, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih

oleh 159 Dilihat
oleh
(Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira. Foto : Syafik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Setelah melalui perjalanan panjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Bojonegoro akan memasuki babak baru dalam kepemimpinannya. Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih siap digelar besok, Kamis (9 Januari 2025), dalam sebuah rapat pleno yang dinanti oleh masyarakat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Robby Adi Perwira, memastikan pihaknya akan melangsungkan rapat pleno tersebut di Hotel Eastern Jalan Veteran Kota Bojonegoro  pada pukul 10.00 WIB.

“Besok, Mas, jam 10 di Hotel Eastern4,” ujar Robby, yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Sebelumnya, pada tahapan penetapan hasil Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 3 Desember 2024. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Bojonegoro Nomor 2880 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024, pasangan nomor urut 1, Teguh Haryono – Farida Hidayati, memperoleh 83.709 suara (10,66%), sedangkan pasangan nomor urut 2, Setyo Wahono – Nurul Azizah, meraih 701.249 suara (89,34%).

Baca Juga :   Debat Terbuka Pertama Pilkada Bojonegoro 2024, Gagal Dilaksanakan.

Tahapan Penetapan dan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah tahapan penetapan dan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih:

  1. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Dilaksanakan pada 27 November – 16 Desember 2024.
  2. Penetapan Pasangan Terpilih oleh KPU:
    • Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada, penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pemberitahuan resmi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
    • Jika ada sengketa hasil Pilkada, penetapan dilakukan setelah MK memutus perkara.
  3. Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih:
    • Jika tanpa sengketa, dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan oleh KPU.
    • Jika ada sengketa, dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasca putusan MK.
  4. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih: Dilaksanakan oleh gubernur secara serentak pada 10 Februari 2025.
Baca Juga :   Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dijadwalkan Tahun Depan

(catatan; jika tak ada perubahan jadwal pelantikan)

Penulis: Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *