Bojonegoro- Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro dipastikan turun dari yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2020. Turunnya besaran ADD ini disebabkan terjadi penurunan dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten Bojonegoro pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, target dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2020 sebesar Rp. 3.018.063.599.772,00 (Tiga triliun rupiah lebih), setelah munculnya Perpres 72 tahun 2020 menjadi Rp. 2.458.238.756.000,- (Dua triliun empat ratus lima puluh delapan miliar lebih).
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 32 tahun 2015, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa besaran ADD adalah 12,5 persen dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus. Sehingga karena terjadi penurunan dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bojonegoro maka ADD juga ikut mengalami penurunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mahmudin mengatakan bahwa besaran ADD mengalami penyesuaian. Dari hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro terjadi penurunan, namun tidak besar yakni dari Rp. 221,827,662,500.00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Miliar Lebih), menjadi Rp. 196 miliar lebih. “Besok (Kamis 6-8-2020) Perbub besaran (ADD) kita ajukan ke bupati untuk dieksaminasi di bagian hukum,” kata Mahmudin.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2020, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 dialokasikan melalui Total Alokasi Dana Desa untuk 419 Desa di Kabupaten Bojonegoro adalah Rp. 221,827,662,500.00 (Dua ratus dua puluh satu miliar lebih).
Dalam Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ini juga menyebutkan Bagi Hasil Pajak Daerah dengan total Rp. 14,715,596,835.00 (Empat Belas Miliar Lebih). Selanjutnya Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 7,674,548,680.00 (Tujuh Miliar Lebih).
Nilai ADD untuk tahun 2020 yang sebesar Rp. 221.827.662.500,00, sebenarnya sudah lebih rendah dari ADD tahun 2019 (Perbup Bojonegoro nomor 33 tahun 2019 tentang perubahan atas Per bup nomor 6 tahun 2019). Untuk tahun 2019 ADD secara keseluruhan adalah Rp. 617.075.317.025,00 (Enam Ratus Miliar Lebih) atau mengalami penurun sebesar 64 Persen.
Terkait penggunaan ADD, diatur dalam Perbup Bojonegoro nomor 35 tahun 2015 dan perubahanya yakni Perbup Bojonegoro nomor 8 tahun 2017. Dalam Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Suyoto tersebut, pada pasal 14 bahwa ADD digunakan untuk;
Pengahasilan tetap kepala desa dan perangkat desa secara proporsional sesuai dengan perolahan ADD
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penulis : Syafik