Beroperasi di Blora, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap di Bojonegoro dan Madura

oleh 29 Dilihat
Barang bukti mobil pick-up yang digunakan tiga tersangka melakukan pencurian di wilayah Blora. Pelaku warga Madura dan ditangkap di Bojonegoro serta di Madura oleh Satreskrim Polres Blora, Rabu 9-Juni-2021.Foto/Ais

Damarinfo, Blora-Tiga orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mobil pick-up berhasil ditangkap unit reserse mobil (Resmob) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora, Rabu 9-Juni-2021. Ketiganya warga asal Madura, yang selama ini beroperasi di Blora.

Ketiga orang tersebut, Mistanto,44, tahun, warga Kecamatan Palengan, Kabupaten Pamekasan, Rohman,34, tahun, warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan Faizal,41, tahun, warga Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang. Ketiganya diduga mencuri mobil di Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora, Sabtu 29 Mei 2021.

‘’Satreskrim Polres Blora mendapatkan laporan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Bangkle, pada Sabtu 29 Mei 2021. Atas laporan tersebut kami lakukan pelacakan dan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,’’ ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto dalam rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Blora, Rabu 9-Juni-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal dari laporan korban Puput Hariyadi salah seorang warga Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang yang kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis bak terbuka merk Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi K 1673 QT di Kelurahan Bangkle, Blora, Sabtu 29-Mei-2021.

Baca Juga :   Jelang Pilkades Serentak, Polres Bojonegoro Bentuk Satgas Perjudian

Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Setiyanto memerintahkan Kepala Urusan Pembinaan Operasional  (Kaur Bin Ops-KBO) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edi Santosa bersama tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Tersangka Mistanto dan Rohman dibekuk di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya tersangka ketiga yaitu Faizal ditangkap di wilayah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur. Sempat terjadi aksi kejar kejaran saat penangkapan Faizal. Bahkan Faizal nekat berlari masuk ke pembatas pantai dan menyusuri sungai untuk menghindari petugas. Namun, dengan kesigapan tim resmob Polres Blora akhirnya Faizal berhasil diamankan meskipun harus mengorbankan handphone KBO Satreskrim yang terjatuh di sungai. Tersangka Mistanto dan Rohman diduga adalah pelaku utama atau pemetik langsung tindak pidana curanmor. Sedangkan Faizal adalah penadah.

Baca Juga :   Libur Cegah Covid-19, Lainnya 14 Hari, Bojonegoro Tujuh Hari, Kenapa?

Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan bahwa kejadian curanmor di Blora juga masih ada kaitannya dengan peristiwa di kabupaten Rembang dan Tuban Jawa Timur. ‘’Setelah ini kami akan dilakukan pendalaman,’’ katanya.

Selain menangkap tiga tersangka, tim Resmob Satreskrim Polres Blora juga mengamankan barang bukti antara lain berupa kunci T, handphone yang digunakan para tersangka, uang sisa hasil penjualan barang curian dan mobil yang dipakai tersangka. Pelaku Mistanto dan Rohman dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelaku Faizal dijerat pasal 480 KUHP.

Penulis  : Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *