Bojonegoro, damarinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II telah sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Pemerintah RI tentang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Kesepakatan dilakukan pada tanggal 6-Juni-2022, dalam Rapat Kerja antara Komisi II, KPU RI, Bawaslu dan Pemerintah.
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022.” Kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin 6-6-2022, seperti dikutip dari laman dpr.go.id.
KPU RI sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 (jdih.kpu.go.id). Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa tahapan Pemlu tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 yakni Penyusunan, Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu.
Untuk tahap pemutakhiran pemilih akan dimulai pada tanggal 14-Oktober-2022 sampai 21 Juni 2023. Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022, dilanjutkan penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
Pada Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 untuk pencalonan DPD. Sementara untuk calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada tanggal 24 April 2023. Dan untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023. Dan Pemungutan Suara dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Namun pada PKPU yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI pada tanggal 9 Juni 2022 ini belum menyebutkan tentang tahapan pemilu kepala daerah (Pilkada)
Untuk tahapa lengkap Pemilu 2024 dapat diunduh di sini.
Penulis : Syafik