Bojonegoro, damarinfo.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menyampaikan daftar calon jamaah haji yang berhak berangkat pada musim haji tahun 2022. Dalam daftar tersebut terdapat 693 calon Jamaah haji dan 109 calon haji cadangan.
Sesuai Ketentuan bahwa yang berhak berangkat haji tahun haji 1443 hijriyah adalah maksimal usia 65 tahun, yakni calon jamaah haji yang lahir pada tahun 1965. Terdapat 23 calon jamaah haji yang berusia 65 tahun. Sementara calon jamaah haji termuda berusaia 23 tahun atau lahir pada tahun 1999.
Dalam rilisnya Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Penyelanggara Hai dan Umroh (Dirjen PHU) telah menerbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait dengan calon Jamaah Haji yang berhak berangkat pada musim haji tahun 1443 Hijriyah/2022.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu 8 – 5-2022.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.
“Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” imbuhnya.
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.
“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” tandasnya.
Nama-nama calon Jamaah Haji yang berhak berangkat dapat diunduh disini
Nama-nama calon Jamaah Haji Cadangan yang berhak berangkat dapat diunduh disini
Penulis : Syafik