Ancaman Pidana Bagi Warga yang Bandel

oleh
oleh
(Infografis Pasal Pidana Bagi Yang Berkerumun. Editor : Syafik)

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) telah mengeluarkan imbauan dalam upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona atau Covid – 19 di Kabupaten Bojonegoro. Namun karena rendahnya kesadaran banyak warga Bojonegoro, maka Kepolisian Resort (Polres) menganggap perlu untuk melakukan penindakan berdasar perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Maklumat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan menjelaskan penindakan kepada masyarakat yang bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing berdasar kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 212, 214, 216 dan 218.

Baca Juga :   Zona Merah, Sholat Ied dengan Protokol Kesehatan Ketat

” Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” Tegas Kapolres

  • Pasal 212 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, bagi yang melawan petugas yang menjalankan tugas yang sah.
  • Pasal 214 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun jika perlawanan pada pasal 212 dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
  • Pasal 216 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu , bagi yang tidak menuruti perintah atau permintaan petugas
  • Pasal 218 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, bagi yang tidak segera pergi dari kerumunan saat diperintah pergi oleh petugas
Baca Juga :   Bojonegoro Siapkan 32.000 Dosis untuk Vaksinasi Masyarakat  Umum

Kapolres Bojonegoro menegaskan petugas akan menindak dengan tegas atau sangat tegas jika tetap berkerumun apalagi hanya cankruk atau nongkrong yang bisa berpotensi penyebaran virus corona semakin luas.

” Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” pungkas Kapolres.

Sumber : Humas Polres Bojonegoro

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *