Damarinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota merupakan perwakilan Rakyat di tingkat Kabupaten/Kota yang dipilih secara langsung pada Pemilihan Umum (Pemilu) lima tahunan.
Sebagai pejabat negara para anggota DPRD Kabupaten/Kota juga harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejak mencalonkan diri. Dan saat menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota mereka harus secara periodik melaporkan Harta Kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Berikut 10 Ketua DPRD Kabupaten/Kota terkaya di Indonesia tahun 2021 berdasar LHKPN KPK RI;
Penulis : Syafik