Bojonegoro, damarinfo.com – Kereta kelinci atau di kenal dengan sebutan tayo berbahaya dan dilarang beroperasi di jalan raya, karena kereta kelinci tidak memenuhi spesifikasi kendaraan, meski jauh hari sebelumnya polisi sudah gencar melakukan sosialisasi larangan namun ahir-ahir ini kembali marak sehingga sosialisasi kembali di galakkan.
Kasatlantas Polres Bojonegoro melalui Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Inspektur Polisi Dua (IPDA) Septian mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak di lengkapi sabuk pengaman, tidak memiliki surat izin angkutan umum serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai.
“Kereta kelinci berbahaya dan dilarang beroperasi di jalan raya,” tuturnya.
Masih menurut Septian, kereta kelinci juga tidak memenuhi spesifikasi kendaraan hal itu pelanggaran modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standart dan tidak memenuhi uji tipe. Dan kereta kelinci jika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan tidak di tanggung oleh jasa raharja.
“Tidak memenuhi spesifikasi kendaraan, jika terjadi kecelakaan tidak di tanggju jasa raharja,” tandasnya
Lanjut Kanit Kamsel Satlantas ini, Kendaraan bermotor yang melintas di jalan harus memenuhi syarat teknis, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem.
Lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
“Syarat-syarat tersebut masuk pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Apabila didapati, akan dikenakan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya.
Selain itu, Pasal 288 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Tidak hanya itu, Pasal 277 juga mengatur Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Penulis : Rozi