Berapa sih Gaji ASN PPPK itu? Berikut Besaranya

oleh
Ujian CAT PPPK Formasi Guru di SMKN 2 Blora, Selasa 14 September 2021.Foto/Ais

Damarinfo.com – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi dambaan masyarakat, baik ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu berapa sih besaran gaji yang bakal diterima oleh ASN PPPK?

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Baca Juga :   Berikut Data Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021. Tertinggi Daerah mana ya?

Selain gaji, ASN PPPK juga menerima tunjangan layaknya PSN, hal ini tercantum juga dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.
Baca Juga :   Segera Siapkan Berkas Pendaftaran ASN PPPK, Jangan Sampai telat. Lihat Jadwalnya Disini

Selain itu ASN PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. Jadi memang menarik kan menjadi ASN PPPK.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *