Bojonegoro, damarinfo.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri menjelaskan anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) maupun dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 masih di bawah 20 persen. Dasarnya adalah anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Pendidikan pada rancangan P-APBD tahun 2022 Rp. 952.025.282.890, atau turun Rp. 52.906.634.196 atau turun 5,3 persen dari anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp. 1.004.931.917.086.
“Jika dipersentase berdasarkan rencana belanja P-APBD, maka semakin jauh dari 20 persen yakni 13,5 persen” Kata Pria yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro ini.
Lanjut Lasuri, perhitungan Pemkab Bojonegoro yang memasukkan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan sebesar Rp. 500 miliar dalam belanja pendidikan perlu dipertanyakan. Pasalnya belanja pendidikan seharusnya dikelola oleh Dinas Pendidikan, sementara Dana Abadi di Kelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam hal ini Kabid Investasi. Selain itu menurut Lasuri, yang dibelanjakan bukan dana abadi yang disimpan tetapi hasil manfaatnya (bunga deposito atau bentuk lain). Semestinya tidak bisa dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
“kalau dana abadi dimasukkan dalam belanja mandatori, maka bagaimana menghitung persentase anggaran saat dana abadi pendidikan tersebut sudah pada angka Rp. 3 triliun, kan tidak jelas jadinya” Kata Politisi asal Kecamatan Baureno ini.
Lasuri menambahkan, apalagi saat ini sudah ada surat dari Gubernur Jawa Timur terkait fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan berkelanjutan, yang hasilnya tidak dapat dilanjutkan proses fasilitasi Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena belum ada Peraturan Pemerintah nya. Jadi kata Lasuri belum ada dasar hukumnya untuk menyediakan anggaran untuk Dana Abadi.
“saya usulkan sebaiknya dana tersebut dimasukkan ke dalam belanja Anggaran Pendidikan, bisa untuk bea siswa atau untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, agar ketentuan 20 persen tersebut terpenuhi” Kata Lasuri
Penulis : Syafik