Belum Dapat Kartu Tani, Petani Bojonegoro Bingung Beli Pupuk Bersubsidi

oleh -
oleh
(Kartu Tani. sumber : agroindonesia.co.id)

Bojonegoro-Sebagian petani yang belum mendapatkan Kartu Tani mengaku kebingungan untuk membeli pupuk. Pasalnya pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu tersebut.

Yang menjadi runyam, pembelian pupuk untuk petani harus disegerakan. Pasalnya pada bulan September 2020 ini, para petani harus membeli pupuk untuk persiapan musim tanam padi bulan Oktober – Desember 2020 mendatang.  “Dereng angsal mas,” kata Watono, salah satu petani di Kecamatan Sugihwaras.

Lanjut Watono, meski dirinya adalah ketua kelompok tani, namun belum mendapatkan Kartu Tani. Padahal kata Watono ada beberap anggotanya yang sudah mendapatkan Kartu dari Program Pemerintah Pusat tersebut. Dirinya berharap segera mendapatkan Kartu Tani tersebut, agar bisa membeli pupuk bersubsidi. Karena Watono khawatir tidak kebagian pupuk bersubsidi karena agen kehabisan stok jika dirinya dan banyak petani lainya tidak segera mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Helmi Elisabeth mengakui bahwa banyak kendala di Lapangan diantaranya masih banyak Kartu Tani yang belum tercetak dan belum terbagi ke Petani dan ada juga Kartu Tani yang telah tercetak namun belum bisa digunakan karena belum aktif.“Ada berbagi kendala di lapangan terkait dengan Kartu Tani” Kata Helmi-sapaanya- Selasa 15-9-2020.

Baca Juga :   Surat Redaksi Gaduh Pupuk, Petani Tetap Tangguh

Lanjut Helmi, Kendala lainya adalah Elektronik Data Capture (EDC) untuk menampung pembayaran dari petani belum terpasang di Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi dan belum aktif. Juga ternyata Wallet Kartu Tani belum diisi kuota pupuk bersubsidi. Terhadap kendala ini, Kata Helmi Pihak Kementrian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan yakni, dengan melakukan pembelian pupuk bersubsidi secara manual berdasarkan data dari Elektorik – Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk wilayah yang memasuki musim tanam sampai tanggal 25 September 2020. “Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait agar kebutuhan pupuk dapat terpenuhi” Pungkas Helmi

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri mengatakan, pembelian pupuk dengan Kartu Tani adalah pola baru. Jadi masih banyak kendala. Lasuri mencontohkan adanya petani penggarap yang ikut lelang Tanah Kas Desa, sehingga tidak masuk dalam RDKK. Dia meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pendataan ulang  guna  kepentingan RDKK. Jadi, jika ditemukan petani yang belum masuk dalam data e RDKKmaka  segera dimasukan. “Dinas pertanian harus melakukan kerja keras untuk melakukan sosialisasi secara masif” Kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini

Baca Juga :   Komisi B DPRD Bojonegoro: Beli Pupuk Subsidi Bisa Tanpa Kartu Tani

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor10 tahun 2020, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi adalah Urea: Rp. 1.800/Kg atau Rp. 90 ribu/zak (50 kg), SP36 : Rp. 2ribu/kg atau Rp. 100 ribu/zak, ZA : Rp. 1.400/kg atau rp. 70 ribu/zak, NPK : Rp. 2.300/kg atau Rp. 115 Ribu/zak, Organik : Rp. 500/kg atau Rp. 20 ribu/Zak (40 kg), NPK Forumla Khusus Rp. 3 ribu/kg, atau Rp. 150 ribu/zak. HET tersebut berlaku untuk pembelian pupuk dalam kemasan secara tunai di kios pengecer resmi lini IV.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *