Belum Cukup Umur Nikah Malem Songo, 160 Pasangan Ajukan Diska

oleh 31 Dilihat
(dok. pernikahan di masa pandemi covid-19. Foto Tahun 2020)/Syafik

Damarinfo-Bojonegoro. Malem dua puluh sembilan pada bulan Ramadan atau orang Jawa menyebutnya malam songo, masih menjadi tanggal favorit untuk melaksanakan pernikahan. Bahkan meski umur calon pengantin (Catin) belum memenuhi syarat. Rupanya persyaratan ini tidak terlalu merisaukan bagi Catin dengan adanya Dispensasi Kawin (Diska) yang bisa diajukan di Pengadilan Agama, sehingga dapat melaksanakan pernikahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mensyaratkan usia calon pengantin baik perempuan atau laki-laki harus berusia 19 tahun.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholihin Jamik mengatakan jumlah permohonan Diska tahun ini jumlahnya fantastis. “Banyak pasangan catin yang belum memenuhi syarat usia sehingga mengajukan Diska,” ujarnya.

Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholihin Jamik .Foto/dok.facebook Sholikin Jamik

Lanjut Sholihin Jamik, banyaknya pengajuan Diska ke Pengadilan Agama lebih disebabkan karena salah satunya adalah karena adanya perubahan usia yang diizinkan untuk menikah bagi perempuan. Yaitu jika sebelumnya di usia 16 tahun sudah diizinkan, dengan adanya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019, usia yang diizinkan bagi perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

Namun, lanjut Sholihin Jamik, bukan itu saja yang menjadi penyebab meningkatnya permohonan Diska. Ada penyebab yang lain adalah faktor kebodohan dan kemiskinan. Hal ini didasarkan pada data yang menajukan Diska dilihat dari sisi pendidikan, Pekerjaan dan wilayah kantong kemiskinan di Bojonegoro.  “Pernikahan yang dipaksakan sah secara hukum akan sangat rawan timbulnya perceraian,” katanya.

Baca Juga :   Kasus Perceraian, Kenapa Istri Dominan Gugat Cerai? Ini Musababnya

Data Perkara Diska yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro  sampai Bulan April 2021 sampai pada angka 160  perkara tersebar di 22 Kecamatan dari 28 Kecamatan di Bojonegoro. Dan pada bulan april saja perkara yang masuk sebanyak 96 perkara. Dari jumlah ini, catin perempuan terbanyak yang mengajukan Diska yakni sejumlah 86 orang atau 93 persen, sisanya 10 perkara atau 17 persen diajukan oleh catin laki-laki.

Pengajuan Diska paling banyak diajukan oleh Catin dari Kecamatan Kedungadem yakni sebanyak 19 perkara. Dengan rincian 18 perkara diajukan oleh Catin perempuan dan satu perkara dari Catin laki-laki.

Dari sisi usia yang mengajukan Diska, paling banyak berusia 18 tahun, namun masih ada Catin yang berusia 14 tahun yang telah mengajukan Diska sejumlah 2 orang. Untuk usia 15 tahun sebanyak 7 perkara, selanjutnya usia 16 tahun 12 perkara, sedang untuk usia 17 tahun sejumlah 26 perkara.

Baca Juga :   Pernikahan Dini, DPRD Bojonegoro Inisiasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Dan jika menengok dari sisi pendidikan, ternyata masih ada pengajuan Diska dari Catin lulusan Sekolah Dasar/Sederajat, yakni sebanyak 11 perkara. Sementara untuk lulusan SLTP/Sederajat sejumlah 47 perkara dan dari lulusan SLTA/Sederajat sebanyak 38 perkara.

Yang menarik dari catin yang mengajukan Diska 74 persen belum bekerja atau sejumlah 71 catin dan hanya 26 persen yang sudah bekerja.

Sementara itu data di Kementrian Agama jumlah Catin yang didaftarkan untuk menikah di wilayah Bojonegoro adalah 437 Catin. Terbanyak dari Kecamatan Baureno dengan jumlah 50 pasangan yang siap menikah. Berikutnya dari Kecamatan Kanor sebanyak 40 pasangan dan selanjutnya Kecamatan Kedung adem sebanyak 39 pasangan.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Abdullah Hafidz mengatakan karena pernikahan malem songo masih dalam suasana pandemi covid-19 maka harus mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan,dan Membatasi mobilitas)

“Pernikahan di langsungkan bulan suci Ramadon Semoga  mendapat berkah , menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah,” kata Hafidz panggilanya.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *