Belum Berizin, Pembangunan Gedung PT Elnusa Dihentikan

oleh -
Pihak Pemerintah Bojonegoro dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemerintah Desa Sumengko, melakukan penutupan sementara pembangunan gedung PT Elnusa di Desa Sumengko, Kalitidu. Foto/dok.Humas Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro-Pembangunan gedung PT Elnusa yang diberhentikan oleh Pemerintah Bojonegoro ternyata belum mengantongi izin. Atas dasar itulah pemerintah setempat akhirnya berani menutup sementara perkantoran yang berlokasi di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Pihak Pemerintah Bojonegoro dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemerintah Desa Sumengko, melakukan penutupan/pemberhentian pembangunan proyek sementara pada Senin 31-Agustus-2020. Penutupan yang digelar Senin siang inilah yang kemudian memicu sejumlah pertanyaan di masyarakat.

Baca Juga :   Berapa Skor Pembangunan di Bojonegoro? Berikut ini Datanya.

Pembangunan Gedang milik PT Elnusa tersebut atas nama Ibu Evi yang beralamatkan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  Namun saat tim melakukan pengecekan di lokasi pembangunan, ternyata belum mengantongi izin apapun.

Keterangan pihak penanggung jawab proyek rencana pembangunan, lokasinya akan digunakan untuk gudang dan perkantoran. Namun dalan perjalanannya, proses pembangunanya belum mengantongi izin dari dinas terkait. Atas kondisi itulah maka tim Satpol PP  Bojonegoro melakukan penyegelan. Tepatnya memberhentian sementara kegiatan pembangunan, sampai dengan perizinan tercukupi.

Kepala DPMPTSP Bojonegoro Yusnita Liasari mengatakan kegiatan dihadiri oleh pemilik bangunan PT. Elnusa yaitu Ibu Evi. Pihak perwakilan PT Elnusa juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan. “Kami mengharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua saja. Yaitu agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya lebih dahulu, ujarnya pada Senin 31-Agustus-2020.

Baca Juga :   Pembangunan Jembatan Bengawan Solo Blora-Bojonegoro Dimulai

Rujukannya, lanjut Yusnita Liasari, yaitu sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. Makanya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan akan terus dilakukan. “Kami intensifkan,” tandasnya.

Penulis  : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *