Belum Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Bojonegoro

oleh -
oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan BSM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp. 1,3 miliar, pada Senin 20-Juli-2020..Foto/Rozikin

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan pria berinisial, BSM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp. 1,3 miliar, pada Senin 20-Juli-2020. Penyidik  Kejaksaan Bojonegoro masih terus mengembangkan penyidikan  kasus yang terkuak pertengahan tahun 2020 ini,

Tersangka BSM adalah Direktur CV. Bhadra Raya yang memenangkan tender atas pekerjaan Peningkatan Jalan Taji-Bakalan (SK No. : 188/246/KEP/412.013/2017; Ruas No. : 55) dengan nilai kontrak Rp 5.558.792.324,14,  bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.

Modus yang digunakan oleh BSM adalah dengan membuat dokumen Mutual Check 100 persen ( MC-100) tanpa sepengetahuan konsultan pengawas. Dokumen MC-100 ini digunakan untuk melakukan pencaiaran dana untuk pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan atau seratus persen

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya PT. Bhadra Raya mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaan tersebut, Namun setelah diberikan kesempatan selama 60 hari, CV Bhadra Raya tidak melaksanakanya sehingga perkaranya dilanjutkan ke ranah hukum. Setelah memeriksa 20 saksi, akhirnya Kejari Bojonegoro menetapkan BSM Direktur Perusahaan asal Sidorajo tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga :   Ngeri..! Ancaman Pidana Maksimal Gratifikasi itu Penjara Seumur Hidup

Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno mengaku belum bisa memastikan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Pihaknya akan menunggu hasil penyidikan atau persidangan. “Ada tersangka lain atau tidak, tergantung hasil penyidikan dan persidangan,” tandasnya.

Baca Juga :   Pangkat Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Diturunkan

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 (1) junto pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 junto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a junto pasal 18 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *