Bojonegoro – Kurator Perusahaan Rokok 369 di Bojonegoro telah bayarkan pesangon lebih dari Rp 8,7 miliar kepada 729 seluruh bekas karyawan perusahaan tersebut. Pembayaran dilakukan di bekas gudang milik debitor pailit yang berlokasi di di Jalan Desa Sumurgung Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, Kamis, 30-1-2020.
Muhamad Arifudin selaku kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya mengatakan, total pesangon yang dibayarkan periode awal 2020 ini Rp 1,64 miliar. Jadi total pesangon yang telah dibayarkan ke bekas karyawan tahap ke tiga sebesar Rp 8,72 miliar. Hal itu dilakukan setelah perusahaan rokok itu diputus pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 24 Oktober 2016.
Sedangkan rincian jumlah bekas karyawan dari 729, yaitu 456 karyawan borong dan 98 karyawan tetap akan menerima dengan cara tunai, karena mereka tidak memiliki rekening. Sementara sisanya 175 orang akan ditransfer ke rekening masing-masing pada tanggal 30 Januari 2020 ini. “Pembagian pesangon ini di berikan sesuai haknya dan akan berlangsung dua hari, hari ini serta besok” ujar pria yang berkantor di Jakarta ini.
Arifudin melanjutkan, pihak kurator telah enam kali membayarkan tagihan bekas karyawan perusahaan rokok 369. Yaitu total yang telah dibayarkan sampai dengan terakhir ini sebesar Rp 8,7 miliar dari total tagihan bekas karyawan yaitu sebesar Rp 11,6 miliar. Sedangkan sisa tagihan yang belum dibayarkan, kurator menjelaskan, tagihan akan dibayarkan jika ada aset terjual lagi. Aset itu bukan merupakan jaminan. “Selama ini sebagian besar aset terjual adalah jaminan dari bank dan merupakan kreditor separatis. Sementara aset-aset non jaminan berupa rumah-rumah pribadi hanya sebagian kecil saja sudah terjual,” tegasnya.
Pembayaran pesangon ini telah sesuai dengan penetapan hakim pengawas yang telah menetapkan pembagian untuk bekas karyawan, yaitu sebesar Rp.1.640.590.193. Pembagian disesuaikan dengan cara proporsional sesuai data tagihan pesangon masing-masing karyawan. Baik borong maupun karyawan tetap. Pihak kurator sebelumnya telah memberitahukan kepada seluruh karyawan untuk mengumpulkan data berupa informasi rekening atas nama pribadi juga milik keluarga guna kelancaran pembayaran.
Pihak kurator menegaskan akan melaksanakan proses pemberesan kepailitan perusahaan rokok 369 ini sampai selesai. Yaitu sampai seluruh aset yang menjadi harta pailit habis terjual. Dan sejauh ini kurator telah membereskan sekitar 90 persen aset yang menjadi harta pailit. Seperti diketahui kepailitan perusahaan rokok 369 sudah final. Karena baik kasasi maupun peninjauan kembali seluruhnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung RI.
Siti Aminah salah satu karyawan borong mengatakan, dengan diberikan pesangon ia sangat bersyukur. Setidaknya pasca terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ia tidak memiliki pekerjaan. dengan adanya pesangon digunakan untuk mendirikan warung. “Uang pasangon ini buat modal warung saya,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko