Bejat, Ayah Tega Gauli Anak Tirinya

oleh 55 Dilihat
oleh
(Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri Didampingi Kapolres saat Konferensi Pers, Mapolres Bojonegoro, Kamis 20-1-2022. Foto: Rozikin)

Bojonegoro, damarinfo.com – Seorang ayah tega menyetubuhi anaknya hingga berkali-kali di rumahnya sendiri. Ironisnya korban baru berusia 15 tahun.

Aksi seorang ayah tersebut terhenti setelah dilaporkan kakak korban ke aparat kepolisian.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kapolres AKBP Muhammad menjelaskan aksi bejat tersangka berinisial SPS berlangsung sejak bulan September 2020 di rumahnya sendiri di Kecamatan Gondang. Berawal dari aksi cabul yang beberapa kali dilakukan merambah ke aksi persetubuhan paksa. Puncaknya pada saat kondisi rumah sepi, saat korban pulang sekolah kemudian ganti pakaian di kamar saat itu tersangka melakukan aksinya.

“Korban sempat berteriak, namun di ancam oleh tersangka” tutur Kapolres Kamis, 20-Januari-2022.

Lanjut Kapolres, aksi persetubuhan anak di bawah umur ini sudah di lakukan oleh tersangka sebanyak 5 kali, dan korban selalu di ancam saat melakukan persetubahan. dan ahirnya korban berinisiatif menceritakan peristiwa nahas yang di alaminya tersebut ke kakaknya kemudian melaporkan ke polisi.

Baca Juga :   Kapolres Bojonegoro Meminta Jangan Mudah Terprovokasi Informasi Yang Belum Jelas Sumbernya.

“Jadi, tersangka ini adalah ayah tiri dari korban” tandas pria asal Padang, Sumatera Barat ini.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :   Serap Aspirasi, Kapolres dan Dandim Bojonegoro Gelar Cangkrukan

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Kami menghimbau kepada warga untuk waspada, karena aksi kejahatan tidak hanya datang dari luar namun bisa dari orang dekat atau orang dalam rumah itu sendiri,” pungkas polisi lulusan akpol 2003 ini.

Penulis: Rozikin

Editor : Sujatmiko