Begini Cara Pembelian Pupuk Bersubsidi secara Manual

oleh
oleh
(Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat memberikan pengarahan pada acara pembinaan penyaluran pupuk bersubsidi, Ruang Rapat Dinas Pertanian, Kamis 17-9-2020. Foto : Humas Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro- Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro melakukan pertemuan dengan para distributor dan kios pupuk bersubsidi, Kamis 17-9-2020 di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Pertemuan ini untuk membahas penyaluran pupuk bersubsidi secara manual, karena hingga saat ini infrastruktur pembelian pupuk bersubsidi belum siap. Diantaranya Kartu Tani sebagai syarat untuk pembelian pupuk bersubsidi belum siap digunakan dan juga alat Elektronic Data Capture (EDC) juga belum tersedia di kios-kios resmi.

Data dari Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dari 193.614 orang yang mendaftar, baru 148.281 kartu yang tercetak dan kartu yang teraktivasi sudah 31.554 namun belum ada yang terinjek data kuota pembelian pupuk, sehingga belum bisa digunakan.

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan dalam masa transisi seperti ini semua pihak harus waspada. Jika ada keraguan atau informasi yang belum jelas dianjurkan segera menghubungi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) atau datang ke Dinas Pertanian. Dan jika Kartu Tani sudah diaktivasi, Bupati meminta untuk segera digunakan untuk mengontrol para pedagang pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran.

“setiap sektor harus fokus pada tugas masing-masing” Kata Bupati Anna.

Baca Juga :   Dua ODP Selesai Dipantau, Bojonegoro Tetap Zona Hijau

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Helmi Elisabeth mengatakan salah satu faktor penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi adalah musim tanam yang bersamaan hampir di seluruh wilayah.  Untuk itu sambil menunggu kesiapan infrastruktur, para petani dapat melakukan pembelian secara manual.  Caranya adalah para petani harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluh Pertanian ( BPP) Kecamatan. Selanjutnya, ketua kelompok tani dapat meminta pengajuan sesuai dengan kebutuhan anggotanya ke PPL setempat lalu diteruskan ke kios distribusi terkait.

Baca Juga :   Surat Redaksi Ganti Nama, Memangnya Ada yang Salah?

“saya meminta kepada pihak BNI untuk secepatnya memproses Kartu Tani agar segera bisa dipakai oleh petani” Pinta Helmi Elisabeth dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Komandan Komando Distrik Militer (Dandim 0813) Bojonegoro Letnan Kolonel (Letkol) Inf. Bambang Hariyanto ini.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pertanian mengharuskan pembelian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020. Ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2020 tersebut, tidak dapat dijalankan karena infrastrukturnya belum siap.

Pembelian pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani bertujuan untuk menekan angka penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis : Syafik

Sumber : Humas Pemkab Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *