Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal di Pasaran

oleh -
Ruang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bojonegoro .Foto/Rozikin

Bojonegoro – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bojonegoro menyatakan telah menemukan adanya rokok ilegal di pasaran. Rokok ilegal ini ini dampak dari naiknya cukai tembakau hingga 23 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro Iwan Nugroho, temuan rokok ilegal sudah ada. Namun, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan bahan di lapangan. “Ada itu,” ujarnya pada damarinfo.com di kantornya di Bojonegoro Selasa 7-1-2020. Dia menambahkan ada sebanyak 22 perusahaan rokok di Bojonegoro dan Tuban yang masuk dalam pengawasannya.

Namun, Iwan Nugroho tidak menyebutkan secara detail, temuan rokok ilegal yang kini dalam penanganan instansinya. Dia hanya menyebut, lokasi rokok ilegal ini berada di daerah kerjanya, yaitu di Bojonegoro dan Tuban. Rokok ilegal merupakan non-pabrikan yang dijual dengan harga jauh dari rokok pada umumnya. ”Ya dijual murah,” tandasnya.

Dikatakan oleh Iwan Nugroho, rokok ilegal tersebut barang buktinya disita dari kios – kios penjualan. Sedangkan tersangkanya (pelaku yang memproduksi) belum ada lantaran penyitaan di kios – kios.

Baca Juga :   Bekas Karyawan Rokok 369 Terima Pesangon Total Rp 8,7 Miliar

Sementara itu terkait dengan kenaikan cukai, menurut Iwan Nugroho, yaitu bervariasi. Hal itu melihat dari sekala produksi, pergolongannya serta komuditinya. Selain itu pemberlakuan kenaikan cukai tersebut terhitung mulai 1 januari 2020. Tetapi karena yang beredar saat ini masih menggunakan cukai tahun 2019 lalu, sehingga batas waktu penerapannya pada bulan Februari 2020 mendatang. “Batas akhirnya Februari 2020 mendatang ya,” tandasnya.

Iwan Nugroho mengakui, bahwa soal kenaikan cukai tembakau ini berdampak di pasaran. Dimana ada disparitas harga rokok antara legal dan ilegal cukup lebar. Dampaknya, ada orang memanfaatkan untuk menghindari pemasukan kepada Negara. Yakni dengan tidak membeli pita cukai sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara.

Baca Juga :   Tiap Hari Ada Takjil di SPBU Lamongan

Sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bojonegoro memusnahkan sebanyak 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau iris (TS) pada Selasa 25-6-2019 silam. Rokok berikut tembakau iris ilegal dikumpulkan selama 2013-2018 silam. Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Purwantoro. Pemusnahan secara keseluruhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro Winarko, barang bukti ditetapkan menjadi milik negara itu sekitar Rp 263.352.760. Dan berhasil menyelematkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 117.845.910. Yang dimusnakan meliputi pita cukai palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita namun tidak sesuai peruntutkannya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *