Bojonegoro, damarinfo.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 / 2024, menjadi kewajiban bagi perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Seperti halnya Koperasi Kareb Bojonegoro sejak jauh hari sudah mencairkan THR dengan total nilai 15 miliar lebih kepada hampir 7.000 karyawannya.
Sekretaris Koperasi Kareb Widarko mengatakan, THR karyawannya sudah di berikan sejak tanggal 22 dan 23 Maret 2024 yang lalu, dan pemberian THR langsung masuk ke rekening gaji yang biasa di terima setiap bulannya oleh para karyawan. Jumlah karyawan yang ada dari tiga kantor hampir 7.000 dengan rincian kantor Induk sebanyak 1.000 orang, SKT Kapas 2.600 orang dan gudang Dander sebanyak 3.030 orang meliputi prukdusi, distributor dan bidang lainnya.
“Jumlah THR dan bonus tahun ini kurang lebih senilai 15 miliar yang kita berikan kepada karyawan dengan jumlah sekitar 7.000,” ungkapnya pada Kamis, 4-April-2024.
Menurut Widarko, karyawan bagian produksi nantinya libur mulai tanggal 8-17 April 2024. Dengan adanya hari ibur karyawan sangat senang karena proses produksi tidak pernah libur, sehingga dengan adanya hari libur bisa di manfaatkan untuk siaturrahmi anjangsana ke sanak keluarga dan juga resfresing. Di harapkan tetap hati-hati saat liburan dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan.
“Dengan melakukan refresing di hari libur nantinya di harapkan pada saat masuk bisa refres dan kembali bekerja dengan baik,” tandas Sekretaris Koperasi Karep ini.
Masih menurut Widarko, Koperasi karep juga membagikan sembako kepada warga lingkungan ring 1 dan ring 2 serta wilayah tetangga, ada sebanyak 6 Rukun Tetangga (RT), dan pemberian sembako sudah lama berjalan, yaitu di berikan menjelang hari raya idul fitri dan di saat Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi Karep.
Pemberian THR mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Prindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fritama menegaskan jika aturan diatasnya SE tersebut adalah : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran,” pungkasnya.
Penulis : Rozi