Bojonegoro – Seorang Oknum Polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial S di pecat dari kesatuannya, ia sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Sat Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Karena terbukti mengedarkan uang palsu.
Pemecatan resmi di lakukan dalam Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Budi Henderawan pada Kamis, 5-3-2020 di halaman Mapolres setempat.
Dalam apel tersebut Brigadir S tidak hadir lantaran menjalani masa tahanan di Lapas Semarang, hanya foto di pigura kaca yang di bawa oleh salah satu anggota dan diapit dua personil Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Henderawan, pelanggaran yang di lakukan Brigadir S adalah melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apapun, dan mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang di ketahuinya merupakan rupiah palsu.
“tersangkut kasus pengedaran Uang Palsu (Upal) di wilayah hukum Polres Semarang pada tahun 2016 silam” tegasnya.
Peristiwa pengedaran uang palsu ini di lakukan Brigadir S Pada Bulan Oktober 2016 silam, saat itu yang bersangkutan melakukan pembayaran karaoke sebesar Rp. 200 ribu di warung kopi di jalan Imam Bonjol Kota Semarang, seperti tersebut dalam laporan polisi nomor : LP/A/09/X/2016/JATENG/ResTBS/SEK.SMG.UTR tanggal 14 Oktober 2016. Perkara ini sudah mendapatkan putusan hukuman tetap Incraht yaitu dengan petikan putusan Nomor : 876/Pid.sus/Pn.smg tanggal 1 Februari 2017 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.
“semua sesuai amal perbuatan, semoga kedepan tidak terulang lagi” harapnya.
Selain pelanggaran pidana yang mengakibatkan pemecatan dari institusi seragam coklat tersebut, Brigadir S juga melanggar pasal Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik