Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Anggota Parpol Menjadi Anggota Panwascam.

oleh
(Heli Supangat/tiga dari kiri, saat memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kamis 3-11-2022, Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Foto : HS)

Bojonegoro, damarinfo.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menindak lanjuti pemberitaan adanya anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Pemilu 2024 yang menjadi anggota partai politik. Upaya Bawaslu adalah mengundang Heli Supangat yang telah menyampaikan di media massa terkait adanya dugaan anggota Panwascam yang menjadi anggota partai politik, Kamis 3-11-2022. Tujuannya untuk meminta keterangan atas informasi yang disampaikan oleh Heli Supangat.

Heli Supangat yang memenuhi undangan tersebut menyampaikan bahwa dirinya ditanya terkait kebenaran anggota Panwascam yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Selain itu juga ditanya terkait keberadaan anggota Panwascam yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik

Baca Juga :   Heli Supangat Tetap Bakal Laporkan Bawaslu Bojonegoro ke DKPP

“tadi saya jawab bahwa data dari websitenya KPU” kata Heli Supangat yang datang pukul 10.45 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro M. Alfianto menyampaikan bahwa ada dua orang anggota Panwascam telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam, satu dari Kecamatan Malo dan satu dari Kecamatan Ngasem. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengganti kedua anggota Panwascam yang telah mengundurkan diri tersebut.

“Adapun pengganti keduanya adalah peserta dengan peringkat keempat dari 6 peserta tes wawancara sesuai kecamatan masing-masing” Jelas Alfian, Kamis 3-11-2022.

Baca Juga :   Pengumuman Tes Tulis PPK, Tunggu Penetapan KPU Bojonegoro

Lanjut Alfian, kesimpulan sementara ada kecocokan antara keterangan saudara Heli Supangat dengan data dua orang anggota Panwascam yang terdapat dalam Sipol di KPU  dan dua orang terdapat dalam DCT DCT calon anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2019. Untuk memastikan hal tersebut, pihak Bawaslu Bojonegoro juga akan meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro untuk memastikan nama-nama Panwascam yang terdapat dalam SIPOL tersebut dicatut atau benar menjadi bagian dari partai politik.

“Jika terbukti menjadi anggota partai politik maka akan diberhentikan,” Pungkas Alfian.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *