Bojonegoro, damarinfo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti terkait dengan kasus pergeseran suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Partai Gerindra di rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Margomulyo.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro Weni Andriani mengatakan, saat ini Bawaslu telah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti terkait kejadian di PPK Margomulyo, jika memenuhi unsur pelanggaran maka akan menjadi temuan.
“Jika bukti-bukti yang di kumpulkan memenuhi unsur pelanggaran, maka akan menjadi temuan,” tuturnya pada 16-Februari-2024.
Di beritakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU Bojonegoro) Fathur Rahman menjelaskan, saat pelaksanaan rapat pleno pelaksanaan penandatangan form D hasil rekapitulasi dari form C telah selesai dan saat di minta untuk melakukan percermatan dan pencocokan semua pihak tidak ada yang keberatan pada Rabu 21 Februari 2024, namun sehari kemudian di hari Kamis 25 Februari 2024 ada saksi dari Parpol yang melaporkan hal tersebut ke panwascam jika ada ketidaksamaan hasil rekapitulasi.
“Sebelum penandatangan form D hasil dalam rapat pleno tidak ada yang keberatan,” ungkapnya.
Lanjut Ketua KPU Bojonegoro, setelah adanya laporan tersebut maka di lakukan pencocokan dan pembetulan dengan mengundang semua saksi dan pihak terkait, dan permasalahan selesai yang mana adanya pergesaran suara dari PKS ke Partai Gerindra sekitar 500 sekian suara.
“Iya ada suara 500-san suara dari PKS ke Partai Gerindra,” ujarnya
Terkait dengan pelaksanan Pleno yang tidak membuka form model C, Fathur Rohman menyampaikan jika form tersebut sudah di kirim ke KPU Bojonegoro, dan pihaknya juga tidak membukanya, terkait permasalahan ini terjadi di sengaja atau tidak oleh PPK pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Terkait di sengaja atau tidak, kita masih melajukan penelusuran terkait itu,” pungkasnya.
Penulis : Rozi