Bojonegoro, damarinfo.com – Dalam rangka memastikan kebenaran informasi terhadap pelaksanaan pleno DPSHP akhir di desa Plesungan dan Mojodeso Kecamatan Kapas, diduga ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, yaitu terkait batasan waktu pelaksanaan tahapan, Bawaslu melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari berbagai pihak dua hari terahir ini, Selasa dan Rabu 13-14 Juni 2023.
“Kita melaksanakan pengumpulan data dengan meminta keterangan dari berbagai pihak diantaranya Panwaslu Kecamatan Kapas, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Plesungan dan Mojodeso serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kapas dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Plesungan,” ujar Dian Widodo Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro ini.
Menurut Dian Widodo, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan proses investigasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Jl. Pahlawan No.7 Bojonegoro, pada dasarnya mengundang beberapa pihak tersebut secara bergantian. Dengan beberapa pertanyaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
“Kami berharap kepada semua jajaran penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis KPU Kabupaten Bojonegoro dan jajaranya serta pengawas Pemilu untuk taat terhadap ketentuan peraturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kapas Mahfud Muharom mengatakan, jika pemanggilannya ke Bawaslu Kabupaten terkait pleno DPSHP Akhir yang diluar jadwal / tahapan.
“Pleno DPSHP ahir di luar jadwal / tahapan, tindaklanjut laporan kami” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi