Bojonegoro, damarinfo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh warga Bojonegoro bernama Anwar Sholeh. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono – Farida Hidayati, dalam debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 pada 19 Oktober 2024.
Bawaslu bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah mengklarifikasi pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta menghadirkan saksi ahli untuk memastikan dugaan pelanggaran.
“Dari hasil kajian Bawaslu dan Gakumdu, tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam keterangan pers yang diterima damarinfo pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam keputusannya, Bawaslu mengacu pada pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye” dapat dipidana. Namun, karena pasal ini mensyaratkan adanya unsur “dengan sengaja,” selama tidak ada bukti yang dapat dikualifikasi sebagai adanya unsur dengan sengaja (mens rea) dalam Tindakan maka tidak terpenuhi unsur-unsurnya.
“Ahli berpendapat bahwa Paslon 01 tidak memiliki niat untuk mengacaukan atau menghalangi proses debat. Tindakan yang dilakukan semata-mata berdasarkan pemahaman mereka atas regulasi,” ujar Handoko.
Anwar Sholeh, sebagai pelapor, menyatakan akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut lebih lanjut.
“Saya pelajari dulu keputusan tersebut,” ujar Anwar singkat.
Penulis : Syafik