Bojonegoro, damarinfo.com – Usai malam harinya Senin 20 Mei 2024 mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Pasangan Bakal Calon independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal pagi harinya langsung di undang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu. Selasa, 21-Mei-2024.
Hadir dalam mediasi tertutup ini, dari Bawaslu Bojonegoro Ketua Handoko Sosro Wijoyo, Bidang Hukum Lia Andriyani dan tiga orang devisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dari KPU Bojonegoro Ketua Fathur Rahman, Robby Adi Perwira, Fatma Lestari, sementara dari pemohon penyelesaian sengketa pasangan bakal calon independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal di dampingi kuasa hukumnya Sunaryo Abu Main.
Usai pelaksanaan mediasi berlangsung, Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman enggan berkomentar banyak terkait pelaksanaan mediasi, ia hanya menyampaikan jika belum selesai dan masih proses di Bawaslu.
“Ini belum selesai, masih proses di Bawaslu,” ungkapnya.
Lain halnya dengan tim pasangan bakal calon independen Sunaryo Abu Main yang memilih tidak berkomentar.
“No coment,” tandasnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan jika agenda yang di lakukan adalah tahap mediasi antar kedua belah pihak yaitu pemohon dan KPU Bojonegoro.
“Hari ini jadualnya tahap mediasi kedua belah pihak,” terangnya.
Lanjut Handoko, dari Bawaslu Jawa Timur ada sebanyak empat orang dari devisi hukum dan penyelesaian sengketa. Untuk hasilnya mediasi di minta untuk menunggu.
“Ada empat orang dari Bawaslu Jawa Timur, karena staf kita sedang pelantikan sebagai ASN, untuk hasil ya kita tunggu ini belum di tandatangani berita acaranya, kapannya ya kita tunggu,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, pada senin 20 Mei 2024 malam, Bakal Calon Wakil Bupati Independen Nafik Sahal bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Bawaslu, dengan tuntutan agar Bawaslu merekomendasikan kepada KPU sebagai berikut. Pertama supaya membatalkan berita acara yang di keluarkan oleh sekretariat KPU. Kedua dalam putusan Bawaslu agar merekomendasikan Kepada KPU membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan yang Ketiga, agar Bawaslu memerintahkan kepada KPU supaya menjalankan putusannya.
Penulis : Rozi