Bawaslu Bojonegoro Kirim Surat Rekomendasi Terkait Temuan DPS ke KPU

oleh 121 Dilihat
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memberikan 4 rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bojonegoro hal itu berdasarkan data hasil pengawasan telang telah dilakukan oleh Bawaslu bersama jajaran pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Bojonegoro.

Sesuai yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid pihaknya telah mengirikan empat rekomendasi hasil pengawasan DPS ke KPU Bojonegoro, pertama terhadap pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPS, agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan secara kolektif.

“Kami rekomendasi untuk DPS yang meninggal dunia agar PPS di tingkat Desa melakukan koordinasi dengan Pemdes terkait surat keterangan yang menyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Masih menurut Muchid, kedua rekomendasi terhadap temuan pemilih ganda, agar PPS mencermati kembali dan memastikan tidak ada data ganda pada proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Baca Juga :   Prestasi Gemilang, Bawaslu Bojonegoro Raih 4 Penghargaan

“Dan rekoemndasi ketiga, terhadap hasil pengawasan ditemukan adanya pemilih pindah domisili, agar PPS memastikan kembali data kependudukan dan menyesuaikan lokasi TPS sesuai dengan data kependudukannya,” tegasnya.

Lanjut Muchid, rekomendasi keempat dengan adanya temuan pemilih berusia 17 tahun namun belum masuk dalam DPS, agar KPU Kabupaten Bojonegoro memasukkan data tersebut ke dalam DPSHP.

Untuk data dukung pemilih usia 17 tahun belum masuk DPS telah dilampirkan pada surat rekomendasi kepada KPU yang mana sudah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 35 ayat (2) bahwa Masukan dan Tanggapan terhadap Pengumuman DPS disampaikan kepada KPU dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.

Baca Juga :   Setyo Wahono- Nurul Azizah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (3), bahwa Saran Perbaikan kesalahan administratif dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan.

“Dengan langkah ini, diharapkan setiap permasalahan terkait hak pilih dapat diselesaikan secara efektif, sehingga proses pemilihan serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” pungkas mantan aktifis HMI Bojonegoro ini.

Sementara itu Devisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Bojonegoro Lilik Mustafidah belum dapat dihubungi terkait tanggapan atas surat rekomndasi Bawaslu Bojonegoro tersebut. Damarinfo.com berusaha menghubungi melalui contak personnya belum ada tanggapan.

 

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *