Bojonegoro, damarinfo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengabulkan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Pasangan Bakal Calon independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal, dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan 2024, Rabu 22-Mei-2024.
Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu mengabulkan permohonan penggugat, dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali sistem Silon, selama 3×24 jam.
“Jika waktu 3×24 jam itu berlaku setelah aplikasi silon dibuka kembali oleh KPU RI,” terang Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo.Lanjut Handoko, waktu tambahan yang diberikan itu, untuk memasukan data dukungan yang kurang.
“Waktu tambahan itu, untuk memasukkan data dukungan yang kurang,” tandasnya.
Kuasa Hukum Bapaslon Nurul Azizah dan Nafik Sahal, Sunaryo Abu Main mengaku bersukur atas di kabulkannya permohonan penyelesaian sengketa yang telah di ajukan ke Bawaslu Bojonegoro, dan selanjutnya pihaknya menungu di bukanya kembali aplikasi silon untuk memasukkan berkas dukungan yang kurang.
“Alhamdulillah, kami sangat bersukur atas di kabulkannya oleh Bawaslu. Selanjutnya kami menunggu di bukanya aplikasi silon sesuai putusan Bawaslu,” pungkasnya
Penulis : Rozi