Bawaslu Blora Temukan 15.580 Pemilih Ganda

oleh -26 Dilihat
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Lulus Mariyun. Foto/Ais/damarinfo.com

Blora- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Blora menemukan sebanyak 15.580 orang pemilih ganda di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak  KPU Blora menindaklanjuti dengan memverifikasi dan memperbaiki DPS.

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengemukakan, berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu ditemukan sebanyak 15.580 data pemilih ganda. Data sebanyak itu tersebar di seluruh kecamatan. Dari 15.850 data pemilih ganda berdasarkan nama dan tempat tanggal lahir, terbanyak ditemukan di Kecamatan Randublatung dengan jumlah 2.281 pemilih dan Kecamatan Tunjungan dengan jumlah 1.975 pemilih.

Terkait temuan tersebut, Lulus meminta dilakukan pencermatan dan verifikasi faktual di lapangan. Bawaslu juga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Blora. ‘’Kami telah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Blora. Dimana terdapat banyaknya temuan data ganda dan data yang invalid dalam DPS. Kami minta KPU segera menindaklanjutinya,’’ ujar Lulus Mariyonan, Jumat 9-10-2020.

Komisioner KPU Blora Divisi Perencanaan Data dan Informasi Heni Rina Minarti menyatakan, pihaknya telah menerima saran hasil pencermatan DPS yang disampaikan Bawaslu. Menurutnya, jajaran KPU hingga tingkat paling bawah telah melakukan verifikasi faktual di lapangan. ‘’Dari verifikasi itu memang ditemukan adanya pemilih ganda. Dan sudah kami lakukan perbaikan mulai dari tingkat desa dan kecamatan,’’ ujarnya.

Baca Juga :   Cek Disini, Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwascam Bojonegoro

Berdasarkan rapat pleno KPU Blora 13 September 2020, sebanyak 703.470 pemilih ditetapkan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) Blora. Jumlah pemilih tersebut terdiri dari 348.004 orang laki-laki dan 355.466 orang perempuan. DPS itu selanjutnya diumumkan kepada masyarakat dan KPU memberikan kesempatan ke masyarakat untuk menanggapinya, 19-28 September.

Baca Juga :   Pendaftaran PPK dan PPS Segera Dibuka, Cek Keanggotaan Parpol sebelum Daftar!

Perbaikan DPS oleh panitia pemungutan suara (PPS) di desa dan kelurahan dilakukan 29 September-3 Oktober. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa dan kelurahan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) 4-6 Oktober. Sedangkan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten 7-9 Oktober.

Adapun rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan akan digelar pekan depan. ‘’Pekan depan kita bisa melihat apakah saran perbaikan DPS yang kami sampaikan itu ditindaklanjuti atau belum oleh KPU. Kita akan cocokkan datanya,’’ kata Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan.

Penulis : Ais

Editor   : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *