Batal, Rapat Penetapan Empat Raperda di DPRD Bojonegoro

oleh -
Rapat Paripurna penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro batal dilaksanakan, pada Rabu 18-3-2020. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Rapat Paripurna penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro batal dilaksanakan, pada Rabu 18-3-2020. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Akibatnya, rapat paripurna ini batal dilaksanakan karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum kuorum sesuai yang diatur dalam tata tertib DPRD. Sehingga setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Imam Solikin, kemudian discors selama 30 menit menunggu kehadiran anggota untuk datang.

Baca Juga :   Ke Rumah Isolasi Wanatirta, Kapolres Bojonegoro Bawa Obat dan Buah

“Berdasarkan laporan dari sekretariat dewan, jumlah kehadiran anggota DPRD belum kuorun. Maka rapat paripurna discors selama 30 menit menunggu kehadiran anggota lain,” tegasnya dan mengetuk palu sidang.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Ketua Frakai PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera belum berhasil di konfirmasi. Saat damarinfo.com telepon keduanya tidak ada jawaban.

Data daftar hadir anggota DPRD

1. Fraksi PKB hadir semua (10 kursi)
2. Fraksi Demokrat hadir semua (6 kursi)
3. Fraksi Gerindra hadir 4 tidak hadir 2 (6 kursi)
4. Fraksi Golkar hadir semua (5 kursi)
5. Fraksi PDI Perjuangan hadir semua ( 5 kursi)
6. Fraksi PPP tidak ada yang hadir (4 kursi)
7. Fraksi Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia tidak ada yang hadir (7 kursi)
8. Fraksi Pan Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera tidak ada yang hadir. (7 kursi)

Baca Juga :   Sebanyak 200 Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Ikuti Rapid Test

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *