Bojonegoro,damarinfo.com – Permukiman kumuh diartikan sebagai lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni. Ciri-ciri permukiman kumuh antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya (Budiharjo, 1997).
Perkembangan permukiman kumuh lambat laun akan bertambah luasannya apabila pemerintah tidak memiliki regulasi yang tegas dalam pengaturan zonasi kawasan. Pengentasan kawasan permukiman kumuh melalui strategi penataan kawasan dapat dilakukan dengan tujuan untuk merevitalisasi dan meremajakan kawasan. Salah satu strategi untuk mengentaskan persebaran permukiman kumuh yang tidak terkendali adalah dengan penataan kawasan berkonsep Co-Housing (Collective Housing).
Di Kota Bojonegoro terdapat 10 Kelurahan yang memiliki permukiman kumuh dengan total luas 101,10 hektare dan baru tertangani seluas 44,54 hektar atau 44 persennya. Namun dari 10 permukiman kumuh di 10 Kelurahan tersebut, baru satu kelurahan yang ditangani dengan tuntas yakni Kelurahan Karangpacar dengan luas permukiman kumuh sebesar 4,37 hektar. Bahkan di tiga kelurahan yakni Ledok Kulon, Ledok Wetan dan Kelurahan Ngrowo belum tertangani sama sekali.
Berikut data 10 kelurahan dengan permukiman kumuh dan yang sudah tertangani berdasar data dari satu data bojonegoro (https://data.bojonegorokab.go.id/dinas-pkp-cipta-karya.html@detail=permukiman-kumuh-tertangani, diakses pada Minggu 19-2-2022, pukul 13.34)
Penulis : Syafik