Bojonegoro,damarinfo.com- banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum dari Budi Irawanto, hal ini lah yang mendasari didaftarkanya Pra Peradilan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3). Pra peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor Perkara: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby
Kuasa hukum Mas Wawan –panggilan Budi Irawanto- yang dipimpin oleh Mohammad Sholeh menyampaikan kejanggalan pertama adalah Penyelidik tidak memahami fungsi penyelidikan, pasalnya jika sedari awal aduan Mas Wawan bukan peristiwa pidana maka penyelidik tidak perlu memeriksa saksis-saksi, saksi ahli ITE, saksi ahli Pidana.
Menurut Mohammad Sholeh selama ini jika masyarakat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan aduanya dianggap bukan pelanggaraan pidana maka ditolak oleh petugas. Pertanyaanya menurut Mohammad Sholeh “kenapa untuk aduan Mas Wawan ini diperlakukan berbeda?, mengapa perlu memeriksa banyak saksi? Mengapa memeriksa saksi ahli.
“Bukankah sangat mudah menentukan sebuah peristiwa pidana atau bukan?” Tegas Cak Sholeh-panggilanya- saat konferensi pers di Kantor Wakil Bupati Bojonegoro Gedung Pemkab Lantai 7, Rabu 6-4-2022.
Lanjut Cak Sholeh, Kejanggalan berikutnya soal aduan pencemaran nama baik seperti tercantum dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan yang dilakukan oleh teradu Anna Muawnaah sudah jelas masuk kualifikasi pencemaran nama baik dan pembuktian perkara ini sangat mudah.
Cak Sholeh melanjutkan penjelasanya bahwa Mas Wawan telah mengajukan banyak saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan sudah memberikan butki surat isi percakapan di Whatsapp Grup. Jika mengacu pada pasal 184 Kitab Undang-Undanga Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni minimal sudah ada dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti surat.
“bukankah sudah terang benderang peristiwa tersebut adalah delik pidana pencemaran nama baik” ujar Cak Sholeh.
Keanehan atau kejanggalan lain menurut Pengacara dari Surabaya ini, jika perkara yang diadukan oleh Mas Wawan bukan perkara pidana, mengapa penyelidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Henri Subiakto untuk menentukan bahwa grup whatsapp “Jurnalis dan informasi” tempat terjadinya pencermaran nama baik itu Grup tertutup atau closed grup.
“seharusnya jika peristiwa yang diadukan Mas Wawan bukan peristiwa pidana, maka seharusnya pihak kepolisian menyampaikan keterangan dari ahli pidana bukan ahli ITE” Kata Cak Sholeh.
Kejanggalan lain yang ditemukan oleh Tim Kuasa Hukum Mas Wawan adalah dalam gelar perkara Mas Wawan sebagai pengadu tidak dihadirkan sehingga gelar perkara menjadi tidak obyektif karena tidak mendengar dari pengadu.
“penyelidik juga tidak memberikan kesempatan kepada Mas Wawan untuk menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan aduanya” Tutur Cak Sholeh.
Kejanggalan-kejanggalan dalam perkara aduan Mas Wawan ini lah yang menguatkan Mas Wawan melalui kuasa hukumnya untuk mendaftarkan pra peradilan penghentian penyelidikan seperti tertuang dalam Surat Polda Jatim S.Tap/5/II/RES.2.5/2022. Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tanggal 2-Februari-2022.
Penulis : Syafik