Bojonegoro –Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR) Bojonegoro menemukan adanya “bancaan” (bagi-bagi makanan/untung) yang dilakukan oleh oknum yang terlibat di penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Demikian hasil investigasi yang dilakukan LBH AKAR kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), e-warong dan agen yang berada di desa.
Dugaan bagi-bagi untung dari pengadaan terjadi di semua bahan pangan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mulai dari beras, daging, telur, tempe dan buah. Penentuan supplier atau penyedia bahan pangan yang menjadi sumber penyimpangan. Misalnya seharusnya TKSK tidak boleh merangkap sebagai supplier tapi merekomendasikan seseorang untuk menjadi supplier.
Ketua LBH AKAR Anam Warsito menjelaskan, akibat dari bancaan tersebut kualitas bahan pangan yang diterima oleh KPM rendah tidak sesuai ketentuan. Dia mencontohkan, untuk beras, seharusnya KPM menerima kualitas medium (menir 25 persen) dengan harga Rp. 9.450. Namun yang diterima KPM kualitas rendah (menir 50 persen) seharga Rp. 7.800,- per kilogramnya. Jadi ada selisih Rp. 1.650 per kilo. Setiap KPM menerima beras sebanyak 15 kg, jadi selisih pembelian per KPM adalah Rp. 24.750. “Selisih tersebut yang dibuat bancaan,” ujar Anam, panggilan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Bojonegoro ini.
Lanjut Anam, kasus pengadaan beras tersebut juga terjadi di bahan makanan lain. Di antaranya daging ayam yang seharusnya diterima KPM adalah ayam kampung tetapi yang diterima ayam pedaging. Dari sisi harga juga terjadi selisih harga yakni Rp. 9.000 per KPM. Begitu juga dengan buah, telur dan tempe.
Anam juga menuturkan, penyimpangan pelaksanaan penyaluran BPNT, yakni keberadaan e-warong. Seharusnya e-warong adalah tempat usaha yang mempunyai produk diperjualbelikan. Namun kenyataanya banyak e warong tidak punya produk yang diperdagangkan. Atau e-warong mestinya harus punya mesin Electronic Data Capture (EDC). Nyatanya ada e-warong yang tidak memiliki alat pembayaran tersebut. “Lucunya ada yang di bagikan di kantor desa bantuan pangan sudah paketan, seperti zaman raskin dulu. padahal ini non tunai” tandasnya
Anam meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait BPNT dan mengganti semua pendamping TKSK atau jika tidak memungkinkan maka dilakukan rotasi antar-kecamatan. Anam mengusulkan untuk menekan adanya penyimpangan dan menggerakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyaluran BPNT dilakukan melalui BUMDes. “Kalau BUMDes yang menyalurkan maka perekonomian Desa berjalan, Kualitas terjamin. seperti daging ayam di ambilkan lokal tidak perlu dari Ngawi, buah bisa pisang atau pepaya” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Arwan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan balasan atas pesan melalui whatsapp yang disampaikan oleh wartawan damarinfo.com
Berdasar kan Pedoman umum Program Sembako tahun 2020, besaran manfaat yang diterima oleh KPM adalah Rp. 150.000/KPM/bulan.
Pada poin 3.1.4 Pedum Bantuan Sembako 2020, penentuan e-warong merupakan kewenangan dari Bank Penyalur BPNT, dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut;
1. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (duediligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.
2. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.
3. Menjual bahan pangan sesuai harga pasar.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko