Bahsul Masail di Attanwir, Sholat dan Puasa Fira Sebagai TKW Yang Tidak di Izinkan Majikan

oleh 115 Dilihat
oleh
Bahsul masail dalam rangka Haul KH. Moh. Sholeh ke 31 dan Masyikh Ponpes Attanwir Talun, 12-7-2023

Bojonegoro, damarinfo.com – Bahsul Masail yang bekerjasama dengan Pengurus Cabang NU Bojonegoro ini berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Attanwir Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dalam rangka Haul KH. Moh. Sholeh ke 31 dan Masyayikh Ponpes setempat yang bertempat di aula SMK Attanwir pada 12-Juli-2023.

Bahsul masail berlangsung semarak seiring dengan kehadiran perwakilan Majlis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Bojonegoro, sejumlah Ponpes di Bojonegoro dan perwakilan alumni pondok salaf ternama seperti Ponpes Lirboyo, Ponpes Langitan dan Ponpes Sarang.

As’ilah yang di bahas adalah, Fira merupakan seorang TKW di Hongkong, dengan sistem kerja kontrak dan biaya berangkat dari majikan (hutang di awal), agar hutangnya bisa lunas dan kontrak kerja terus berlanjut maka dia harus bisa mengambil hati majikan termasuk dengan “manut” agar tidak dipulangkan. Dia bekerja mengasuh seorang nenek non-Muslim yang tidak memperkenankannya untuk puasa dan sholat, jika tidak patuh pada majikannya dia bisa dipulangkan ke Indonesia.

Karena Fira seorang muslimah yang taat ia mencuri-curi waktu untuk sholat dengan busana seadanya (tidak pakai mukena), dengan posisi duduk dan menghadap qiblat pun yang penting yakin karena dia mengandalkan aplikasi penunjuk arah qiblat yang kadang berubahrubah arahnya, bahkan kadang dua sholat pun dikerjakan dalam satu waktu (di-jama’), bahkan sementara ini Fira belum berani berpuasa karena takut majikan.

Baca Juga :   Kapolsek Sumberrejo Ajak Siswa Jauhi Aksi Bullying, di SMK Attanwir Talun

1. Bagaimana hukum sholat-sholatnya yang dikerjakan Fira dengan kondisi tersebut?
2. Jika sah apakah wajib mengulangi sholatnya (i’adah), mengingat waktu yang berlangsung lama?
3. Dapatkah dibenarkan tindakan Fira yang sementara ini tidak berpuasa karena takut majikan?

Baca Juga :   Berikut Isi Tausyiyah Dan Ijazah Kubro Syaikh Muhammad Fadhil Al-Jailani Di Ponpes Attanwir

Hasil bahsul masail menyebutkan, Fira wajib sholat dengan keadaan tanpa mukena (tidak menutup aurot) dan wajib i’adah (mengulang sholatnya, saat ada kesempatan)  menimbang keadaan fira belum dhorurot dan belum bisa di katakan orang yang tidak berdaya.

Mengenai puasa, Fira wajib tabyitun niat (niat puasa pada malam hari) dan tetap puasa di siang harinya, selama tidak di paksa untuk berbuka. Bila dipaksa berbuka maka puasanya tidak batal dengan catatan berbuka sekedarnya.

“Alhamdulillah, bahsul masail berlangsung lancar, Panitia berterimakasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskannya,” Pungkas H. Amin Mahmud Ketua Panitia Rangkaian Haul KH. Moh. Sholeh ke 31 dan Masyayikh Ponpes setempat.

Penulis : Rozikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *